Jumlah Pengangguran Naik Jadi 16,5 Juta, BKPM Sebut Omnibus Law Bisa Jadi Solusi

8 September 2020 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan angka pengangguran di Indonesia terus meningkat. Jumlah tersebut kian naik lantaran banyaknya pekerja yang jadi korban PHK di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut Bahlil, setidaknya saat ini total pengangguran di Indonesia sudah mencapai angka 16,5 juta orang.
Jumlah itu berdasarkan hitungan Bahlil, terdiri dari 7 juta pengangguran yang sudah ada, ditambah 2,5 juta tambahan angkatan kerja per tahun, serta korban PHK yang saat ini mencapai angka 7 juta.
"Sekarang jumlah pengangguran tambah hari tambah naik. Kita punya pengangguran sekarang 7 juta existing, angkatan kerja 2,5 juta, dan sekarang korban PHK ada 7 juta. Jadi sekarang ada 16.500.000," ujar Bahlil dalam virtual conference membahas RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9).
Sejumlah buruh memakai masker berdemonstrasi menolak Omnibus Law di depan Parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
Demi mengatasi kian banyaknya pengangguran ini, menurutnya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, mesti segera disahkan.
Keberadaan undang-undang sapujagad itu, kata Bahlil, bakal bermuara pada terbukanya lapangan pekerjaan. Sehingga dia berharap RUU Cipta Kerja bisa disahkan sesuai skenario pemerintah, yakni paling lambat akhir Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Ia memproyeksikan, undang-undang ini akan memudahkan BKPM mencari investasi sebanyak-banyaknya. Sehingga akan banyak tercipta lapangan pekerjaan baru dari upaya tersebut.
"Ini bukan undang-undang masa lalu, ini undang-undang masa depan. Karena 16,5 juta tenaga kerja itu tidak mungkin menyuruh mereka jadi PNS atau tentara, bicara lapangan kerja apapun kalau tidak ada investasi tidak bisa," pungkas Bahlil.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.