Jurus BI agar Eksportir Bawa Pulang Devisa ke Dalam Negeri

8 Juli 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus berupaya mendorong para eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dilakukan dengan pemanfaatan rekening simpanan khusus (reksus). Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam karena hal ini.
"Ada Peraturan BI dan rekening simpanan khusus yang bisa memasukkan DHE dari ekspor ke rekening simpanan khusus, bisa giro, tabungan, dan deposito," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7).
Dia menambahkan, dengan adanya aturan baru ini, eksportir bisa semakin mudah dalam memanfaatkan insentif fiskal bagi DHE SDA yang ditempatkan dalam bentuk deposito. Cukup dengan bukti kepemilikan reksus, perbankan sebagai wajib pungut akan otomatis mengenakan tarif pajak atas deposito DHE SDA sesuai dengan tarif yang diatur dalam ketentuan insentif pajak DHE SDA.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu eksportir harus menyampaikan restitusi ke kantor pajak tapi sekarang cukup dengan rekening khusus sudah bisa," katanya.
Perry berharap fasilitas ini bisa menggairahkan eksportir, mendorong ekspor dan berpartisipasi aktif di dalam pasar valas. "Tujuan ada tiga, satu dorong ekspor, jaga stabilitas nilai tukar, dan memperdalam pasar valas," ucapnya.