news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jurus BPJamsostek Agar Semua Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3 Desember 2022 13:17 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Foto:  BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
“Negara melalui BPJamsostek hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apa pun profesinya, apa pun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi,”
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Tidak ada yang salah dari apa yang disampaikan Anggoro. Namun, upaya untuk membuat semua pekerja baik formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun yang informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) bisa dilindungi oleh negara, tentu bukan perkara mudah. Apalagi, sejauh ini masih banyak pekerja BPU yang belum terdaftar di layanan BPJamsostek.
Hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJamsostek adalah sebesar 35,6 juta, di mana di dalamnya terdapat pekerja BPU sejumlah 4,6 juta. Jumlah BPU per akhir November bertambah menjadi 5 juta.
Kondisi tersebut tentu masih belum maksimal. Sebab, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang. Dari angka tersebut, 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal atau BPU.
ADVERTISEMENT
Kenyataan itu tentu menjadi tantangan dan peluang bagi BPJamsostek untuk terus meningkatkan coverage kepesertaan. Apalagi, sudah ada juga dorongan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta agar BPJamsostek memperluas cakupan peserta ke pekerja informal.
"Selama ini, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih identik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh,” kata Ma’ruf Amin saat acara pencanangan gerakan nasional perlindungan pekerja rentan dan penyerahan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021, di Istana Wapres, Kamis (27/10).
Wakil Presiden Maruf Amin dalam acara pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakarjaan Paritrana Award di Istana Wapres, Kamis (27/10). Foto: Iwan Heru - Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Meski begitu, Ma’ruf Amin mengakui upaya meningkatkan semua pekerja baik formal maupun informal dilindungi negara tidak bisa hanya dilakukan sendiri oleh BPJamsostek. Ma’ruf Amin mengatakan diperlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkannya.
Menurutnya, komitmen pimpinan daerah juga menjadi sangat penting untuk mendukung melalui regulasi dan kebijakan agar PPU dan BPU seluruhnya dapat dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Pada kesempatan ini saya minta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Ma'ruf Amin.

BPJamsostek Maksimalkan Kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, memastikan pihaknya tidak hanya menyasar pekerja formal dalam meningkatkan kepesertaan. Ia menegaskan semua pekerja, termasuk informal harus dimaksimalkan perlindungannya.
Anggoro menjelaskan BPJamsostek telah melakukan riset soal masih banyaknya pekerja BPU yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hasilnya, ia mengungkapkan para pekerja BPU masih kurang paham terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Selain itu, kata Anggoro, mayoritas pekerja beranggapan bahwa BPJamsostek hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti pekerja kantoran. Untuk itu, ia sudah menyiapkan strategi komunikasi melalui kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’.
ADVERTISEMENT
Anggoro telah mengenalkan kampanye tersebut salah satunya melalui sebuah drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja dan perjuangan mereka untuk meraih masa depan sejahtera.
“Gelaran ini sekaligus dijadikan momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terang Anggoro.
Anggoro menargetkan hingga akhir tahun 2026 BPJamsostek akan memiliki lebih dari 70 juta peserta aktif. Selain kampanye atau sosialisasi untuk mengejar target tersebut, Anggoro akan menggunakan berbagai strategi, termasuk dengan pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU seperti nelayan, petani, pedagang, dan profesi lainnya dengan cara dan bahasa yang sesuai karakternya masing-masing.
“BPJamsostek juga terus berupaya untuk mengerti kebutuhan para pekerja sehingga diharapkan mereka juga akan lebih mudah memahami pentingnya menjadi peserta BPJamsostek untuk melindungi diri dari segala risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja,” ujar Anggoro.
ADVERTISEMENT
Anggoro menegaskan sudah selayaknya para pekerja harus mendapatkan perlindungan yang disediakan oleh BPJamsostek. Iuran yang perlu dibayarkan para pekerja dirasa juga terjangkau.
Dengan cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Masing-masing program memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.
Anggoro mengungkapkan BPJamsostek juga semakin mempermudah layanan dan dekat dengan para pekerja karena proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kanal kerja sama lainnya.
ADVERTISEMENT
“Tunggu apa lagi, ayo semua pekerja Indonesia pastikan diri anda terdaftar sebagai peserta BPJamsostek agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas,” ungkap Anggoro.
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

BPJamsostek Harus Genjot Sosialisasi dan Edukasi ke Pekerja

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menyambut baik upaya BPJamsostek dalam meningkatkan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia mendukung kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang dilakukan BPJamsostek.
Timboel meminta kampanye tersebut terus digencarkan. Sebab, kata Timboel, masih banyak pekerja yang perlu diedukasi untuk menjadi peserta di BPJamsostek.
“Pekerja harus diedukasi karena mereka nggak mengerti. Makanya kita dorong BPJS Ketenagakerjaan untuk (edukasi) BPU. Itu bener slogan kerja keras dilindungi itu bagus, itu harus disosialisasikan, ada ada spanduk, karena agar rakyat langsung tahu selain BPJS Kesehatan itu ada juga BPJS Ketenagakerjaan,” terang Timboel kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Timboel merasa iuran Rp Rp 36.800 per bulan yang harus dibayarkan para peserta BPU untuk JKK, JKM, dan JHT juga tidak terlalu besar. Untuk itu, ia menyarankan pekerja tersebut bisa menyisihkan penghasilan untuk iuran dan mendapatkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJamsostek.
Selain upaya maksimal dari BPJamsostek, Timboel mendorong ada partisipasi dari semua kementerian atau lembaga untuk ikut berupaya meningkatkan kepesertaan tersebut. Ia mencontohkan di Kemenko Perekonomian atau Kementerian Koperasi dan UKM bisa mewajibkan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar ikut layanan di BPJamsostek.
“Persoalan kepesertaan BPJamsostek ini sangat penting, sangat urgent, karena semakin banyak peserta semakin banyak rakyat yang dilindungi,” tutur Timboel.