Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Rp 20 M, Inikah Bank yang Dimaksud?

23 Juli 2021 18:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
65
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
In Frame-Jusuf Hamka Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
In Frame-Jusuf Hamka Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha Jusuf Hamka bercerita mengenai kasus yang disebutnya sebagai pemerasan oleh bank syariah. Ini terjadi saat pengusaha jalan tol itu, berniat melunasi utang di bank yang memberinya pinjaman.
ADVERTISEMENT
Jusuf Hamka mengaku, ia baru diperkenankan melunasi utang senilai Rp 790 miliar tersebut apabila mau membayar senilai Rp 20 miliar.
"Sekitar Rp 20,4 miliar atau Rp 20,6 miliar, itu kalau saya mau lunasin saya harus bayar sekian. Padahal utang saya Rp 790 miliar saya sudah lunasin semua, terus disuruh bayar sekian mana saya mau. Saya enggak pernah telat bayar bunga," ujar Jusuf Hamka kepada kumparan, Jumat (23/7).
Merasa diperas, Jusuf Hamka pun memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melapor ke polisi. Dia juga menegaskan bakal membawa permasalahan sampai pengadilan.
Jusuf Hamka enggan menyebutkan secara langsung bank yang ia maksudkan. Dia hanya mengatakan bahwa bank tersebut bank swasta syariah dan punya sindikasi di daerah.
ADVERTISEMENT
"Oh iya saya mau sampai pengadilan, mau buka bahwa banyak bank swasta bank syariah yang perilakunya bahkan lebih kejam dari konvensional. Bunganya 11 persen dan terus mau balikin utang enggak boleh, harus bayar Rp 20 sekian miliar. Mana saya mau?" jelasnya.
Selain itu, dia hanya memberi petunjuk bahwa persoalan ini terjadi di Jawa Barat, salah satunya pendanaan untuk proyek Tol Cisumdawu. Selain itu, dia juga membenarkan pembangunan lainnya untuk Tol Soreang - Pasir Koja.
Apabila merujuk petunjuk tersebut dan menyisir ke belakang, informasi tersebut kuat mengarah ke skema kerja sama dengan Bank Muamalat Cs.
Foto udara persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Berdasarkan laporan dari website resmi Bank Muamalat, pada September 2016 perbankan syariah swasta ini meneken kerja sama pembiayaan sindikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.
ADVERTISEMENT
Kontrak dengan BPD Jawa Tengah ini merupakan pembiayaan sindikasi Jalan Tol Soreang - Pasir Koja dengan plafon pembiayaan Rp 834 miliar. Bank Muamalat dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja), yang akan dikelola oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ).
Petunjuk yang sama juga terlihat dari laporan keuangan CMNP di semester I 2021. Di mana laporan tersebut mencatat angka yang sama dengan total utang yang disebut oleh Jusuf Hamka, yakni Rp 796 miliar.
Utang ini berasal dari entitas anak usaha yakni CMLJ terhadap bank sindikasi, yang juga terdiri dari 7 bank sesuai petunjuk Jusuf Hamka. Sindikasi pembiayaan yang merujuk laporan keuangan kuartal I adalah berasal dari Bank Muamalat, BPD Jateng unit usaha syariah, BPD Jambi unit usaha syariah, BPD Kalsel unit usaha syariah, BPD Sumut unit usaha syariah, BPD Yogyakarta unit usaha syariah, dan BPD Sulselbar unit usaha syariah.
ADVERTISEMENT
"Namanya saya enggak boleh sebut, dia sindikasi 7 bank syariah kurang lebih," ujar Jusuf Hamka.
kumparan pun mengkonfirmasi hal ini kepada manajemen Bank Muamalat. Pihak Bank Muamalat mengaku masih melakukan pengecekan dan koordinasi internal terkait laporan polisi yang disebutkan oleh Jusuf Hamka.