Jusuf Hamka Sindir Pemerintah yang Tak Mau Bayar Denda Utang: Negara Adil Sekali

13 Desember 2023 17:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Jalan Tol, Jusuf Hamka, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (13/12/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Jalan Tol, Jusuf Hamka, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (13/12/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, tak kunjung menerima pembayaran utang dari pemerintah. Padahal, kata Jusuf Hamka, pemerintah selalu bergerak cepat kalau terkait urusan pengemplang pajak.
ADVERTISEMENT
Jusuf Hamka lalu berkelakar tidak dibayarnya utang tersebut menunjukkan pemerintah adil ke rakyatnya.
"Negeri kita adil sekali, wajib pajak enggak bayar denda 2 persen tidak ada ampun. Kalau sekarang, negara yang enggak bayar kita," kata Jusuf Hamka kepada wartawan usai bertemu perwakilan Kemenkeu di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (13/12).
"Bahkan tadi ada kata keluar (dari Kemenkeu) kalau negara enggak mau bayar, bisa apa? Ya enggak bisa apa-apa," tambahnya.
Total nilai utang yang belum dibayarkan pemerintah sejak 25 tahun lalu ditaksir mencapai Rp 800 miliar. Jusuf Hamka mengungkapkan dalam pertemuan tersebut Kemenkeu hanya mau membayar utang pokok kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp 78 miliar. Negara enggan membayar denda yang sudah menumpuk.
ADVERTISEMENT
Jusuf Hamka menjelaskan angka Rp 78 miliar jauh dari angka negosiasi awal senilai Rp 400 miliar. Bahkan, angka itu jauh lebih kecil ketimbang putusan Mahkamah Agung (MA) senilai Rp 179 miliar.
"Ya (negara nggak mau bayar denda) tidak mau satu perak pun," ungkap Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka enggan menerima tawaran itu. Mengingat, angka Rp 78 miliar sangat jauh dari angka yang sudah diputuskan sebelumnya. Dia memprediksi kasus ini akan terus bergulir. Tak ada kepastian kapan masalah utang itu selesai.
"Kalau bagi saya Belanda masih jauh. Saya masih belum terima (angka itu). Dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) belum terima," tutur Jusuf Hamka.
Masalah mengenai utang negara ke Jusuf Hamka sempat viral beberapa waktu lalu karena bos jalan tol itu meminta pemerintah membayar utang.
ADVERTISEMENT
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kemenkeu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
Jusuf Hamka bertemu Yustinus Prastowo. Foto: Instagram/@jusufhamka
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan utang pemerintah kepada PT CMNP hanya mencapai Rp 179,4 miliar. Nilai tersebut merupakan angka yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2015.
“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp 78,84 miliar + giro Rp 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp 179.463.322.259,82,” katanya.
Prastowo menilai, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
ADVERTISEMENT
"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," imbuh Prastowo.
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Dengan demikian, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP. Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk baik oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.