Jusuf Kalla: Pemerintah Moratorium Perluasan Kebun Sawit

5 September 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) menerima sejumlah Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Kantor Wapres. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) menerima sejumlah Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Kantor Wapres. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar sesi tanya jawab dengan sejumlah pengurus Himpunan Mahasiswa Islam di Kantor Wapres. Salah seorang perwakilan dari Kalimantan bercerita soal kondisi hutan yang kini dipenuhi lahan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa khawatir meluasnya lahan sawit merusak ekosistem dan menyebabkan penebangan hutan secara besar besaran. Namun, Jusuf Kalla mengatakan pemerintah memiliki langkah untuk menghindari hal itu terjadi.
Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah telah melakukana moratorium kawasan hutan dan lahan gambut dijadikan kebun sawit.
"Sekarang ini pemerintah menyetop perluasan (kebun) sawit (sehingga) tak boleh lagi hutan gambut (dijadikan kebun) sawit," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Lahan terbakar yang telah dibersihkan dan siap ditanami sawit di konsesi PT SRL Blok III-Kubu. Foto: Dok. Eyes on The Forest
Jusuf Kalla menyebut hutan-hutan di Kalimantan yang kini rusak lebih banyak disebabkan pemilik kebun sawit pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di masa lalu. Ia tak menampik kebun sawit menciptakan lapangan kerja, tapi pemerintah memutuskan untuk moratorium agar hutan tidak bertambah rusak.
"Soal sawit memang yang merusak hutan itu HPH zaman dulu, sawit juga iya. Memang sudah dirusak dengan HPH, nah, sawit itu kita butuh produk-produk diekspor kemudian orang bekerja karena 1 hektare itu setidak-tidaknya 3 orang bekerja, sehingga ada kurang lebih 25 juta orang bekerja di sektor sawit, sehingga cukup besar," ujar Jusuf Kalla.
Lahan perkebunan sawit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Moratorium perluasan kebun kelapa sawit yang dimaksud Jusuf Kalla itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Sawit. Inpres itu terbit pada 19 September 2018.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin penting dalam moratorium yang berisikan 12 instruksi itu, memerintahkan instansi negara di pusat dan daerah mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan dan menunda pembukaan lahan baru untuk komoditas sawit.