Jutaan Tukang Bangunan Terancam Menganggur, Menteri PUPR Siapkan Keringanan Izin

23 Januari 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jutaan tukang bangunan di seluruh Indonesia terancam menganggur akibat aturan baru yang menyulitkan para pengusaha jasa konstruksi.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha.
Nah, pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Pekerja Sektor Konstruksi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Namun masalahnya sampai dengan Desember 2021, baru terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang dapat beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK. Ratusan ribu perusahaan jasa konstruksi di Indonesia hanya dilayani oleh 10 LSBU dan 3 LSP itu. Belum lagi kualitas pelayanan onlinenya juga dikeluhkan. Hal ini membuat perusahaan jasa konstruksi kesulitan mengurus izin.
ADVERTISEMENT
Menyikapi persoalan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyiapkan keringanan izin usaha konstruksi dalam rangka mempermudah iklim usaha jasa konstruksi.
“Tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” kata Menteri Basuki seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/1).
Pekerja konstruksi di Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah perubahan reference aset dari 3 tahun menjadi 10 tahun. “Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi,” ujar Basuki.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, jasa sektor konstruksi bidang PUPR merupakan salah satu sektor yang masih bisa berjalan dengan baik.
“Hal ini terbukti dari terserapnya 94,21 persen anggaran Kementerian PUPR TA 2021. Dari total pagu anggaran Rp152,09 triliun, Kementerian PUPR berhasil menyerap Rp143,29 triliun,” ujarnya.
Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak 2020 menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sektor konstruksi dipercaya memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi karena memiliki dampak berantai terhadap sektor lain.