news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Baik: 4,1 Juta ASN se-Indonesia Akan Terima Gaji ke-13 Agustus Ini

28 Juli 2020 11:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ada 4.100.894 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima gaji ke-13 pada Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengatakan mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/eselon I, dan eselon II serta pejabat setingkatnya.
"​​​​​Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis (Guru, Penyuluh, Dokter dll). Pejabat negara/ eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Antara, Senin (27/7).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kantornya, Selasa (10/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Lebih rinci, kata Tjahjo, Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan pada bulan Agustus, dengan terlebih dahulu melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
ADVERTISEMENT
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.S
Menteri Keuanagn Sri Mulyani. Foto: Humas Kemenkeu
​​​​​​​Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 PNS tidak sebesar tahun sebelumnya.
Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran COVID-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp 695,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara pendapatan negara diprediksikan terkontraksi hingga 10 persen yaitu Rp 1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020 dan defisit diperlebar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen.