Kabar Baik: BP Tapera Segera Beroperasi, Pekerja Akan Mudah Miliki Rumah

2 Juni 2020 15:52 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2020 lalu. Dengan adanya beleid ini, maka Badan Pengelola atau BP Tapera akan segera beroperasi.
ADVERTISEMENT
Berdasar penjelasan pada PP tersebut, Tapera disiapkan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dikutip dari Pasal 7 PP tersebut, dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.
Selain itu juga pekerja yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, untuk menjadi peserta mandiri Tapera. Dana yang dikumpulkan itu kemudian dilakukan pemupukan melalui manajer investasi untuk meningkatkan aset BP Tapera.
Peresmian BP Tapera di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
Nantinya setelah menjadi peserta paling singkat 12 bulan, peserta bisa memanfaatkan dana ini untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
ADVERTISEMENT
“Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta,” demikian bunyi Pasal 37 ayat 1 PP tersebut.
Kepesertaan Tapera akan berakhir bagi pekerja yang pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski begitu, pelaksanaan Tapera ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah peserta mandiri atau swasta.
ADVERTISEMENT
Adapun besarnya potongan gaji peserta BP Tapera, diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 itu. Pada ayat (1) disebutkan, "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)."
Dari potongan sebesar itu, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan sisanya 2,5 persen dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.