Kabar Baik buat Industri Otomotif RI: Ekspor Mobil ke Filipina Bebas Safeguard

14 Agustus 2021 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan mobil baru siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Deretan mobil baru siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan kabar gembira dan menyambut baik keputusan Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) yang menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger cars dan light commercial vehicles/LCV) Indonesia. Keputusan ini sekaligus membebaskan produk otomotif Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021
“Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka. Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Mendag Lutfi dalam keterangan resmi, Sabtu (14/8).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto: Kemendag RI
Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA). PMA merupakan serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina yang mengeklaim terdapat kerugian dan/atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil.
ADVERTISEMENT
Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021. Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS. Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan.
Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau kurang lebih Rp 21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars dan LCV. Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina periode Januari–Juni 2021 tercatat sebesar USD 414,2 juta atau meningkat sebesar 34,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 308,1 juta.
ADVERTISEMENT