news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Baik: Gaji ke-13 PNS Bisa Cair Pekan Depan

1 Agustus 2020 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 bisa segera cair pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Kementerian PANRB ternyata telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019, yang di dalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13. Saat ini, revisi beleid tersebut pun sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, revisi PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Setelah itu, baru lah bisa diproses pencairannya.
“Revisi PP sudah selesai pembahasannya. Sekarang tinggal menunggu penetapan oleh Bapak Presiden Jokowi,” ujar Dwi kepada kumparan, Sabtu (1/8).
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Menurut dia, penetapan revisi beleid itu bisa diselesaikan pada pekan depan. Sehingga diharapkan pencairan gaji ke-13 bisa segera dilakukan. “Insyaallah bisa (pekan depan),” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan jika revisi PP telah selesai dan diterbitkan PP baru. Sehingga nantinya para satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga pun bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
ADVERTISEMENT
“Nggih (iya), setelah revisi PP terbit,” katanya.
Revisi PP mengenai gaji ke-13 itu perlu dilakukan. Sebab, tahun ini hanya PNS eselon III ke bawah yang mendapatkan gaji ke-13. Sementara eselon II ke atas, termasuk para menteri, pejabat negara, hingga presiden dipastikan tak akan mendapat gaji yang dikhususkan untuk membantu anak di tahun ajaran baru tersebut.
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.