Kabar Baik! Insentif Pajak Alkes dan Nakes Diperpanjang hingga Juni 2022

12 Januari 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Kabar baik! Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak khusus untuk pengadaan barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 atau alkes diperpanjang. Perpanjangan keringanan pajak juga berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan (nakes).
ADVERTISEMENT
Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19.
Sementara untuk nakes, diatur lewat Perpanjangan Pemberlakuan Pajak Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19.
“Perpanjangan ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya. Bahkan kasus Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Rabu (12/1).
Atas pertimbangan tersebut, insentif pajak untuk pengadaan alat kesehatan hingga tenaga kesehatan diperpanjang. Adapun jenis insentif yang diberikan dibagi ke dalam dua bentuk, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Ini diberikan kepada tiga pihak. Pertama untuk badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, hingga pihak lain yang memberikan sumbangan barang kena pajak yang diperlukan untuk penanganan pandemi.
Barang-barang impor yang mendapatkan fasilitas ini berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan perlindungan diri, hingga peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi produk vaksin dan obat atas perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan pandemi. Ketiga wajib pajak yang memperoleh vaksin untuk penanganan pandemi dari industri vaksin.
Sedangkan insentif PPh 22 diberikan pada tiga pihak, mulai dari instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang memberikan sumbangan barang-barang kesehatan. Kemudian juga untuk industri farmasi dan pihak yang bertransaksi dengan pemerintah untuk penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster. Sehingga vaksin booster dapat gratis untuk seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan.
Dengan demikian, dokter, perawat, sampai pada sopir ambulans menerima penghasilan tambahan secara penuh tanpa adanya potongan pajak penghasilan.