Kabar Baik! Jokowi Sebar Bansos Tunai Rp 200.000 per Bulan Buat 17 Juta Keluarga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabar penyaluran insentif Rp 200.000 per bulan hingga satu tahun ini, disampaikan oleh Kementerian Sosial selaku penanggung jawab bantuan. Berikut informasi mengenai bantuan tersebut:
Bantuan Menyasar 17 Juta Keluarga
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama, mengatakan bantuan ini diproyeksikan akan disalurkan buat 17 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Diharapkan total akumulasi penyaluran mencapai 17.496.185 KPM, termasuk pembayaran April yang dipercepat," jelas Asep dalam rilis yang diterima kumparan, Minggu (28/3).
Adapun besaran dana yang diberikan, yakni sebesar Rp 2,4 juta per KPM. Dengan skema penyaluran yakni Rp 200.000 per bulan selama satu tahun.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos Tunai
Adapun persyaratan utama masyarakat yang berhak menerima bansos tunai ini, yakni mereka yang tercatat sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi terendah di daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga harus sudah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan lainnya, dana tersebut hanya boleh dibelanjakan untuk 4 jenis pangan. Mulai dari pangan yang merupakan sumber karbohidrat, sumber protein nabati, protein hewani, hingga sumber vitamin dan mineral.