Kabar Baik: KAI Segera Operasikan Kembali Kereta Api Sembrani Jakarta - Surabaya

8 Juli 2020 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas memberi salam pada rangkaian kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas memberi salam pada rangkaian kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Kereta Api Sembrani tujuan Jakarta-Surabaya akan kembali melintas di wilayah Daerah Operasi 4 Semarang. Stasiun pemberhatian ditambah di Stasiun Ngrombo, Grobogan, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, KA Sembrani mulai beroperasi lagi Jumat (10/7) mendatang. Untuk tahap awal, KA tersebut hanya akan beroperasi setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
“Hal tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan,” ujar Krisbiyantoro dalam keterangan persnya, Rabu (8/7).
Ilustrasi kereta api Foto: Pexels
Untuk jadwal keberangkatan, KA Sembrani (81) yang berangkat dari Stasiun Pasar Turi Surabaya diberangkatkan pukul 17.30 WIB. Tiba di Stasiun Tawang Semarang pukul 21.30 WIB dan berangkat lagi pukul 21.45 WIB dan Tiba di Stasiun Gambir pukul 04.00 WIB.
Sebaliknya, KA Sembrani (82) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00 WIB. Tiba di Stasiun Tawang Semarang pukul 01.10 WIB dan berangkat lagi pukul 01.21 WIB, tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15 WIB.
ADVERTISEMENT
“Di wilayah Daop 4 Semarang, KA Sembrani selain berhenti normal secara reguler di Stasiun Cepu, Semarang Tawang, Pekalongan dan Tegal, juga akan menambah tempat pemberhentian yaitu di Stasiun Ngrombo. Dari Ngrombo ke arah Jakarta 20.43 WIB, dan ke arah Surabaya Pasar Turi 02.07 WIB,” jelasnya.
Kris mengatakan, beberapa hal juga perlu dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh. Antara lain surat sehat termasuk surat keterangan uji tes PCR atau Rapid Test dengan hasil negatif atau non reaktif.
Hal ini, disesuaikan dengan protokol kesehatan yang dilakukan ketat termasuk pembatasan kapasitas sesuai SE DJKA nomor 14 tahun 2020.
“Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” jelasnya.
ADVERTISEMENT