Kabar Baik soal Subsidi Gaji untuk Pekerja: Total yang Akan Diterima Rp 2,4 Juta

7 Agustus 2020 8:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Program subsidi gaji dari Pemerintah akan diberikan Rp 2,4 juta untuk setiap pekerja. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Program subsidi gaji dari Pemerintah akan diberikan Rp 2,4 juta untuk setiap pekerja. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang menyiapkan program subsidi gaji untuk pekerja yang punya penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Hal ini merespons pertumbuhan ekonomi kuartal II 2020 yang minus hingga 5,32 persen, salah satunya dipicu melemahnya daya beli yang membuat konsumsi masyarakat tertekan.
ADVERTISEMENT
Program bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji itu menyasar sebanyak 13,8 juta pekerja. Setiap orang akan diberi Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Sehingga total yang akan diterima pekerja Rp 2,4 juta per orang.
Program serupa sebelumnya sudah dijalankan untuk warga miskin yang terdampak wabah virus corona, terutama di desa karena menggunakan BLT Dana Desa. BLT ke pekerja yang diberikan ini diharapkan bisa memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat sekaligus agar ada perputaran roda ekonomi karena mendorong daya beli.
Apa saja syarat pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini?

Pekerja Non-PNS dan Non-BUMN, Gaji di Bawah Rp 5 Juta Per Bulan

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan kriteria pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji adalah non PNS dan karyawan BUMN. Totalnya mencapai 13,8 juta orang.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan program subsidi gaji bagi pekerja. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pekerja tersebut juga harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT

Total Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta per Orang

Menurut Erick, Bantuan akan diberikan mulai September 2020 selama empat bulan. Itu artinya, tiap pekerja mendapatkan total bantuan Rp 2,4 juta.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Aturan Subsidi Gaji Sedang Difinalisasi

Bantuan ini diberikan untuk membantu ekonomi pekerja. Saat ini, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September mendatang.
"Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Prakerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” jelas Erick.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.