Kabar Baik! Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Tidak Naik hingga Juni 2021

8 Maret 2021 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik pelanggan nonsubsidi periode 1 April hingga 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan alias tetap. Keputusan ini berlaku untuk tiga belas golongan pelanggan nonsubsidi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan berbagai langkah dalam rangka efisiensi operasional, meningkatkan penjualan tenaga listrik, dan memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Rida menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020-Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada November 2020-Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD 47,21 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 762,84/kg.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami perubahan, di mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," ungkap Rida dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).
Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Secara rinci, tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
"Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh," lanjut Rida.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Ke-25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
ADVERTISEMENT
"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," ucapnya.
Ke depan, Rida mengatakan kemungkinan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Namun, Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari periode sebelumnya.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," terang Rida.