news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Baik! THR 2021 Dipastikan Cair

17 Maret 2021 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Ada kabar baik buat para pekerja, Tunjangan Hari Raya alias THR buat lebaran tahun 2021 dipastikan cair.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Kebijakan pengupahan ini dirumuskan demi memulihkan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (16/3).
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
Pemberian THR, kata Ida, merupakan lanjutan dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Ida juga melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk menentukan data penetapan upah minimum.

Hak Cuti Haid dan Melahirkan Masih Ada

Dalam beleid ini, pemerintah masih mengatur mengenai hak cuti haid dan cuti melahirkan, yang sempat ramai dibahas karena isu akan dihapuskan.
Dalam Pasal 40 ayat 1 beleid tersebut, upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam ayat 2 dijelaskan ketentuan tersebut tidak berlaku dan pengusaha tetap wajib membayar upah jika pekerja atau buruh sakit, buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid, hingga istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.