Kabar Baik! Upah PMI Sektor Domestik di Taiwan Naik Jadi Rp 9,9 Juta

10 Agustus 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Minggu (16/1/2022). Foto: Aubrey Fanani/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Minggu (16/1/2022). Foto: Aubrey Fanani/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan mengalami kenaikan. Upah PMI sektor domestik per 10 Agustus 2022 adalah sebesar NTD 20.000 atau setara Rp 9,9 juta.
ADVERTISEMENT
Menaker mengatakan bahwa terakhir kali PMI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah terjadi pada 2015. Sejak saat itu, PMI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000.
Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe (KDEI/IETO).
Dalam berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya mendorong Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah PMI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015.
“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara kementerian dan lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Ida dalam keterangan resmi pada Rabu (10/8).
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Minggu (16/1/2022). Foto: Aubrey Fanani/ANTARA FOTO

Pekerja Migran di Taiwan juga Dapat Tambahan Upah

Ida menambahkan, selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini,” lanjut Ida.
Kemnaker, lanjutnya, akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik. "Kami meminta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan PMI,” ujarnya.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menambahkan, Calon PMI sektor domestik di Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang. Menurutnya, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD 17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD 20.000.
ADVERTISEMENT
"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono.
Ketentuan baru ini, jelas Suhartono, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru.
Sementara bagi PMI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama, tidak perlu berkecil hati karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan.
"Dalam hal ini, peran seluruh P3MI yang menempatkan PMI ke Taiwan sangat diperlukan untuk membantu/memfasilitasi kenaikan upah PMI tersebut melalui agency sebagai mitra kerja mereka di Taiwan," ujarnya.
ADVERTISEMENT