news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Gembira! Jokowi Pastikan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2021

14 Agustus 2020 15:52 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato di sidang tahunan MPR DPR. Foto: YouTube/DPR
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato di sidang tahunan MPR DPR. Foto: YouTube/DPR
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi hari ini membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2021. Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2021 yang diterima kumparan, pemerintah para pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, presiden menyiapkan anggaran belanja kementerian dan lembaga di 2021 mencapai Rp 1.029,8 triliun.
“Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain: menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR,” tulis dokumen tersebut seperti dikutip kumparan, Jumat (14/8).
Selain itu, pemerintah juga akan mengendalikan jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis serta melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pemerintah juga akan melanjutkan kegiatan prioritas tertunda karena terdampak COVID-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Adapun anggaran belanja kementerian dan lembaga tersebut meningkat dibandingkan outlook tahun ini sebesar Rp 836,4 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber pendanaan, seperti Rupiah Murni, yang merupakan pendapatan dalam negeri Pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum dan pagu penggunaan PNBP/ BLU sejalan dengan kewenangan kementerian dan lembaga untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Pinjaman dan hibah luar negeri; pinjaman dalam negeri; dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial,” tulis dokumen tersebut.