Kabar Terbaru PKPU Garuda Indonesia: Minta Perpanjangan hingga Perdamaian

11 Mei 2022 8:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tengah melakukan proses restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hingga 25 April, total utang yang tercatat di tim pengurus PKPU Garuda mencapai Rp 197 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, daftar piutang tetap (DPT) seharusnya ditetapkan pada Senin (10/5), kemudian dilakukan pembahasan dan pemungutan suara atas rencana perdamaian pada 17 Mei sebelum dilakukan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 20 Mei 2022.
Namun karena negosiasi yang masih alot, hingga 10 Mei DPT belum ditetapkan oleh tim pengurus PKPU. Sementara Garuda menginginkan masa PKPU diperpanjang 30 hari.
Garuda Minta PKPU Diperpanjang
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa negosiasi dengan pihak kreditur masih berjalan dan dengan beberapa kreditur belum menghasilkan kesepakatan.
“Ini memang tidak mudah dan oleh karena itu kami ingin memohon ditambahkan perpanjangan 30 hari,” kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5).
Namun, Irfan menegaskan bahwa ini adalah perpanjangan PKPU terakhir yang diminta Garuda. Diketahui sebelumnya masa PKPU Garuda sudah diperpanjang dan seharusnya berakhir pada 20 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
“Kami cukup punya keyakinan ini merupakan permohonan terakhir karena kami tidak ingin berlaku tidak adil kepada yang sudah sepakat dengan nilai tagihan maupun dengan proposal kita,” ujar dia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Irfan juga menegaskan permohonan perpanjangan bukan berarti jalan buntu. Dia justru mengatakan ini merupakan hal positif, karena pihaknya tidak bisa memaksakan beberapa kreditur yang belum sepakat dalam bernegosiasi.
“Kompleksitas yang dihadapi Garuda yang namanya utang itu bukan hanya utang masa lalu, tapi juga obligasi kita ke depan, kewajiban kita ke depan. Terutama dari segi lessor dan beberapa entitas dan vendor lainnya,” ujar dia.
Jumlah Maskapai Terus Merosot
Dalam forum yang sama, di hadapan para kreditur di ruang sidang, Irfan menjelaskan kondisi maskapai Garuda saat ini. Dia menjelaskan kondisi jumlah maskapai Garuda saat ini jumlahnya merosot dibanding tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Bulan Maret kemarin kita hanya punya 29 pesawat dari 71 pesawat pada Januari 2021 yang serviceable," kata dia.
Irfan menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh grounding notice dari lessor dan keterbatasan dana yang dimiliki oleh Garuda untuk melakukan restorasi/maintenance.
Grounding notice dilakukan oleh lessor tersebut dikarenakan selama dua tahun terakhir, Garuda tidak melakukan pembayaran lease rates yang menjadi tanggung jawabnya.
Namun, Irfan menjelaskan kini kondisi Garuda berangsur pulih. Hal itu ditandai dengan adanya tambahan maskapai yang masuk.
"Beberapa waktu ini kita sudah bisa menambah beberapa pesawat, jadi posisi kita hari ini ada 35 pesawat untuk melayani penerbangan reguler maupun kargo, maupun internasional ditambah juga penerbangan Pak Presiden ke Washington," kata dia.
ADVERTISEMENT
Rencana Perdamaian
Garuda juga telah mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Irfan menjelaskan terdapat beberapa ketentuan umum di dalam draft rencana perdamaian yang disusun. Di mana, rencana perdamaian tersebut bersifat mengikat dan dapat diberlakukan terhadap para kreditur.
Adapun hingga 25 April 2022, total tagihan yang masuk mencapai Rp 197.724.597.081.393 dari 513 kreditur. Yang telah terverifikasi adalah 312 kreditur dengan jumlah utang mencapai Rp 47.050.648.293.125. Sementara 172 kreditur dengan nilai tagihan sebesar Rp 150.623.814.688.420 belum terverifikasi.
Bagi kreditur terverifikasi, Irfan menjelaskan kreditur harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian. “Perseroan dan kreditor yang bersangkutan harus setuju atas jumlah tagihan penyelesaian yang dihitung sesuai dengan metodologi dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal homologasi,” kata Irfan.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi kreditur yang teridentifikasi namun belum terverifikasi, lanjut dia, dapat dalam waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal homologasi, mendaftarkan tagihannya dengan Perseroan sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Bagi kreditur yang belum terverifikasi ini, apabila tak mendaftarkan tagihannya atau gagal membuktikan keabsahan tagihannya dalam jangka waktu yang ditentukan dianggap melepaskan haknya untuk menagih pembayaran atas tagihannya kepada Perseroan.
Sehingga perseroan dianggap tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas tagihan tersebut kepada kreditur yang bersangkutan.
“Sementara kreditur tidak teridentifikasi dan belum terverifikasi dianggap melepaskan haknya untuk menagih pembayaran atas tagihan kepada Perseroan, dan Perseroan dianggap tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran atas tagihan tersebut atas kreditur bersangkutan,” ujarnya.