Kabar Terbaru Sengkarut Jiwasraya

Perusahaan milik negara yang bergerak di sektor asuransi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Jiwasraya harus menanggung utang kepada nasabah pemegang polis mencapai Rp 15,75 triliun per 30 November 2019.
Padahal, untuk tahun ini saja, perusahaan yang telah berdiri sejak zaman Belanda ini seharusnya membayar Rp 12,4 triliun kepada nasabah pemegang polis.
Namun Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko sudah memastikan, perusahaan tidak sanggup membayar seluruh utang kepada nasabah pemegang polis asuransi pada tahun ini.
"Tentu tidak bisa, sumbernya (harus) melalui corporate action. Makanya saya mohon maaf saya tidak bisa memastikan tanggal berapa, tapi intinya kita tidak akan menunda-nunda," jawab Hexana pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/12).
Utang yang sangat besar ini bukan tanpa sebab. Hexana selaku direksi baru yang diangkat akhir tahun 2018 harus mengemban tugas berat lantaran kebijakan ceroboh yang dilakukan oleh direksi sebelumnya. Dalam paparannya kemarin, salah satu kebijakan direksi lama yaitu dengan menanamkan investasi melalui saham gorengan, saham-saham dengan nilai kecil, bahkan sampai kena suspend (stop perdagangan) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Saham-saham yang nilainya Rp 50 (per lembar saham) banyak sekali. Bahkan suspend banyak sekali," katanya pada saat paparan di depan peserta rapat.
Selain itu, berdasarkan paparannya, komposisi portofolio investasi keuangan asuransi jiwa tidak sejalan dengan rencana jangka panjang (5 tahun) perusahaan.
Berdasarkan rencana panjang perseroan, seharusnya government bond menjadi instrumen investasi paling besar yaitu sebesar 30 persen. Termasuk juga corporate bond non-BUMN, instrumen Bank Indonesia (BI) 30 persen.
Sementara instrumen investasi saham, reksa dana maksimum hanya 20 persen. Terakhir deposito minimum 10 persen.
Hal ini berbanding terbalik dengan fakta yang saat ini terjadi di tubuh perusahaan pelat merah ini. Bahkan dalam fakta yang dipaparkan per tahun 2018, Jiwasraya telah menanamkan investasi saham lebih dari 50 persen.
Sementara government bond, instrumen BI masing-masing sekitar 15 persen. Selanjutnya perusahaan investasi di properti sekitar 20 persen. Lalu deposito sekitar 5 persen.
"Lalu yang kedua, penempatan premi di luar kehati-hatian. Investasi digeser ke reksa dana saham. Sebab, kalau pakai government bond, itu enggak akan pernah ngejar janji return ke nasabah. Makanya, ke saham dan pencadangan saham. Pola penetrasinya enggak akan mencapai segitu," cetusnya.
Jiwasraya Masih Cari Cara Lunasi Polis Nasabah
Manajemen PT Jiwasraya (Persero) hingga kini masih putar otak untuk mencari cara melunasi premi asuransi yang belum terbayar mencapai Rp 15,75 triliun per November 2019.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengaku, perusahaan tidak bisa membayar utang secara instan kepada seluruh nasabah.
Padahal dari keseluruhan utang seharusnya Rp 11,50 triliun sudah harus dibayarkan kepada sekitar 13.095 nasabah pemegang polis tahun ini. Sementara sisanya atau sekitar Rp 4,25 triliun harus dibayarkan kepada 4.306 nasabah pemegang polis untuk tahun depan.
"Timetable-nya masih menunggu. Karena masih ada proses due dilligence. Kalau corporate action itu harus dilakukan dengan Good Corporate Governance untuk masa jangka panjang. Dari segi perusahaan, aset yang tersedia tidak bisa diandalkan lagi," jelasnya.
Selain itu, Hexana melanjutkan, pihaknya juga tengah mencari investor untuk menyuntikkan dana kepada anak usaha Jiwasraya. Anak usaha tersebut diharapkan dapat menghasilkan keuntungan untuk membayar tunggakan polis ke nasabah.
Ia menjelaskan, salah satu upaya untuk menarik investor yaitu dengan menjual potensi layanan produk asuransi jiwa di Indonesia yang belum digarap oleh perseroan selama ini.
Sayangnya Hexana enggan menjelaskan lebih rinci mengenai strategi perusahaan pelat merah untuk menyelesaikan persoalan yang pelik ini.
"Gini, (Jiwasraya) putra harus temukan partner by March 2020," jelasnya.
Perseroan masih akan menyelesaikan audit keuangan perusahaan tahun 2017 yang belum selesai. Saat ini Jiwasraya juga tengah melakukan restrukturisasi perusahaan.
"Internal diperbaiki juga sambil kita mencari solusi dari inisiatif pemegang saham. Sebenernya ini inisiatif pemegang saham. Kita melaksanakan inisiatif pemegang saham dan kita susun. Semua butuh proses. Government yang arahkan," jelasnya.
Terakhir soal komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai strategi yang akan digarap, pihaknya mengaku masih belum menyampaikan.
"Kalau uangnya belum mencukupi kan harus diatur bagaimana memanfaatkannya," ucapnya.
DPR Minta Direksi Lama Dicekal
Komisi VI DPR RI mengusulkan pencekalan terhadap jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018. Usulan tersebut dinilai sangat mendesak, lantaran direksi pada periode itu turut memberikan kebijakan-kebijakan yang membuat perseroan gagal membayarkan kewajibannya, kepada para nasabah pemegang polis.
Awalnya ide ini dicetuskan oleh Anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Selanjutnya usulan ini pun disepakati sebagai salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dengan Jiwasraya.
"Karena sudah mau tahun baru dan biasanya orang berlibur, saya mengusulkan agar direksi Jiwasraya yang lama dicekal untuk memudahkan penyelesaian kasus," kata Rieke di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Usulan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI fraksi PDIP Aria Bima dan dituliskan dalam kesimpulan rapat.
Sementara itu, Anggota Komisi VI fraksi Golkar Mukhtaruddin mengatakan, usulan pencekalan ini adalah bagi eks direksi Jiwasraya.
"Kami DPR tidak main-main. Ini menunjukkan keseriusan kami terhadap penyelamatan uang-uang rakyat. DPR enggak main konteksnya menyelamatkan dana-dana nasabah. Jadi direksi yang merasa bermain ya hati-hati aja. Ini ancaman dan warning dari kami," ucap Mukhtaruddin.
Usut Persoalan Jiwasraya, Sri Mulyani Akan Libatkan Polisi hingga KPK
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi VI DPR RI dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas lebih dalam mengenai persoalan yang tengah membelit di perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini.
"Langkah-langkah yang akan dilakukan bersama antara regulator, antara kuasa pemegang saham dan kami sebagai Menkeu, bendahara negara, shareholder-nya bagaimana cara menanganinya," katanya kepada media.
Bahkan, Mantan Direktur Bank Dunia ini menegaskan akan memeriksa lebih dalam jika terdapat kriminalitas yang membuat Jiwasraya gagal membayar premi kepada nasabah. Sri Mulyani akan melakukan langkah hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Kita juga menengarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal, maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan UU (Undang-Undang)," katanya.
"Dan tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK," tegasnya.

