KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Benang Filamen Sintetik Asal China

13 September 2023 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020).  Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu dari China. Produk tersebut masuk dalam pos tarif 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua KADI Donna Gultom, penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan PT Asia Pasific Fibers Tbk dan PT Indorama Synthetics Tbk. dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili industri dalam negeri.
“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk benang filamen sintetik tertentu yang diduga dumping yang menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon, serta terdapat hubungan kausal antara kerugian pemohon dan dumping impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari negara tertuduh,” ungkap Donna dalam keterangannya, Rabu (13/9).
Penyelidikan antidumping produk benang filamen sintetik tertentu dari Tiongkok tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Penyelidikan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
ADVERTISEMENT
KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut meliputi industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi dalam penyelidikan ini. Pemberitahuan dapat disampaikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman ini atau pada 25 September 2023.