Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan dan Terkena PHK Akibat Pandemi Corona

18 Juni 2020 12:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mencatat sebanyak 6,4 juta pekerja terdampak pandemi virus corona. Berdasarkan catatan Kadin, ada tujuh sektor yang merumahkan dan melakukan PHK pada pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Usaha Kadin Indonesia, Suryani S Motik, memaparkan tujuh sektor yang merumahkan yakni sektor perhotelan, restoran, alas kaku, ritel, farmasi, tekstil, dan transportasi.
"Sebagian besar tidak mampu membayar PHK. Sebagian bisa membayar gaji, tapi hanya bisa bertahan sampai Juni atau Juli. Sebagian besar mulai merumahkan karyawan," katanya saat diskusi virtual, Kamis (18/6).
Dia mencontohkan, selama pandemi keterisian perhotelan hanya sekitar 10 persen. Lebih dari 2.000 hotel telah melaporkan tutup kepada Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Daya beli masyarakat juga menurun sehingga tidak banyak orang yang menghabiskan uang untuk produk-produk sekunder. Seperti mobil misalnya.
"Sektor manufaktur secara umum produksinya turun sekitar 50 persen. Gaikindo melaporkan bahwa penjualan mobil tahun 2020 hanya 400.000 mobil dibanding tahun sebelumnya 1,1 juta unit mobil," terangnya.
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1,9 juta pekerja formal dan informal menjadi korban PHK dan dirumahkan oleh 114.340 perusahaan di Indonesia hingga 16 April 2020.
ADVERTISEMENT
Pada 12 April 2020, Kemnaker mencatat secara keseluruhan terdapat 1.506.713 juta pekerja formal dan informal yang terdampak COVID-19.
Dari data terakhir terdapat 1.500.156 karyawan sektor formal yang dirumahkan dan mengalami PHK dari 83.546 perusahaan. Sementara itu, sebanyak 443.760 sektor.
Berikut data Kadin 7 sektor usaha yang merumahkan dan PHK 6,4 juta pekerjanya:
Perhotelan: 430 ribu pekerja Restoran: 1 juta pekerja Tekstil: 2,1 juta pekerja Sepatu dan alas kaki: 500 ribu pekerja Ritel: 400 ribu pekerja Farmasi: 200 ribu pekerja Transportasi darat: 1,4 juta pekerja.