Kadin: Aturan UMP Buat Pekerja Baru, Nol Pengalaman, Masih Bujangan

29 November 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ticketing INASGOC, Sarman Simanjorang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ticketing INASGOC, Sarman Simanjorang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang telah ditetapkan masing-masing kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kenaikan UMP kurang tepat. Dia menuntut pemerintah untuk merevisi kenaikan UMP menjadi 10 persen hingga 13 persen.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10-13 persen," tegas Said Iqbal.
Infografik UMP 2023. Foto: kumparan
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengungkapkan, seharusnya yang melakukan demo adalah masyarakat yang belum bekerja alias pengangguran. Sebab, kenaikan UMP ditujukan untuk karyawan baru, yakni yang masa kerjanya di bawah satu tahun (12 bulan).
"UMP itu filosofinya merupakan gaji orang yang baru pertama kali kerja, nol pengalaman dan masih bujangan. Konteksnya itu bagi orang yang masih nganggur," kata Sarman kepada awak media di Menara Kadin, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau demo itu seharusnya yang pengangguran dong, bukan orang yang sudah kerja. Gitu loh jangan bolak balik!" tegas Sarman.
Menurut Sarman, UMP merupakan jaring pengaman sosial. Artinya, jangan sampai karyawan baru digaji rendah oleh perusahaan.
Meski begitu, kenaikan UMP 2023 dinilai memberatkan pengusaha. Sebab, kondisi dunia usaha saat ini belum sepenuhnya pulih.
"Dunia usaha saat ini kan belum pulih kita ini kan baru keluar dari COVID-19. Cash flow pengusaha itu belum normal," terang dia.
Kenaikan UMP, kata Sarman, bisa membuat pengusaha melakukan penundaan rekrutmen. Itu artinya, peluang bagi pengangguran masuk ke dunia kerja sangat terbatas.
Buruh membawa kembang api asap saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kemudian, pengusaha juga bisa melakukan rasionalisasi yakni pengurangan karyawan atau yang paling ekstrem melakukan PHK massal.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, pemindahan pabrik bisa terjadi untuk mencari UMP yang lebih rendah. Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi Tangerang Garut. Itu jauh UMP-nya itu juga sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ungkap Sarman.
"Jadi kita sangat berharap supaya angka dari pada kenaikan UMP ini betul-betul memang sesuai dengan kemampuan dunia usaha," pungkas Sarman.