Kadin dan Asosiasi Pengusaha akan Uji Materiil Permenaker soal UMP 2023

24 November 2022 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam B20 Summit Indonesia 2022 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Bali Minggu (13/11/2022). Foto: Kadin Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam B20 Summit Indonesia 2022 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Bali Minggu (13/11/2022). Foto: Kadin Indonesia
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 maksimal 10 persen, mendapatkan penolakan dari pengusaha.
ADVERTISEMENT
Para pengusaha menilai kebijakan tersebut seharusnya dirumuskan secara tepat sasaran, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
"Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan," kata Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan puluhan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan Anggota KADIN yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid di Menara Kadin, pada Rabu (23/11/2022), pelaku usaha sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi global imbas dari konflik geopolitik, perlu disikapi dengan cermat.
ADVERTISEMENT
"Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum. Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," ujarnya.
Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022," katanya.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Langkah hukum tersebut, kata Arsjad, terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. "Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN, Dhaniswara K. Hardjono, menambahkan jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.
Dhaniswara mengatakan, Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.
"Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," ujarnya.