Kadin Respons Positif Perpanjangan Diskon PPnBM 100 Persen untuk Kendaraan

18 September 2021 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsjad Rasjid terpilih jadi Ketua Umum Kadin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Arsjad Rasjid terpilih jadi Ketua Umum Kadin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah yang memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai keputusan tersebut sangat tepat, karena tidak hanya akan berpengaruh positif terhadap sisi permintaan tetapi juga terhadap peningkatan produksi.
"Kami tentu menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon PPnBM DTP. Hal ini minimal akan dapat mempertahankan penjualan domestik kita, menjaga daya beli, dan semoga bisa ada kenaikan produksi juga," ungkapnya dalam siaran pers kepada kumparan, Sabtu (18/9).
Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja ekspor, karena pabrik bisa memproduksi dalam volume yang lebih besar, sehingga cost dapat terkontrol yang pada akhirnya bisa menghasilkan keuntungan.
"Kami optimis industri kendaraan bermotor bisa kembali bangkit, karena kebijakan ini tentu akan berdampak positif pula untuk penyerapan tenaga kerja," tandas Arsjad.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, perpanjangan diskon PPnBM DTP ini terdapat dalam PMK 120/PMK 010/2021. Besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 kini diperpanjang menjadi sampai dengan Desember 2021.
Adapun insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc; PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
"Bila dilihat dari data yang dirilis pemerintah maupun dari laporan asosiasi, terlihat dari kebijakan ini secara bertahap mulai meningkatkan penjualan jenis kendaraan bermotor yang ditetapkan untuk mendapatkan relaksasi PPnBM DTP, dan kami sangat mengapresiasi akan hal ini," pungkas Arsjad.
ADVERTISEMENT