Kadin: Tidak Semua Sektor Usaha Bisa WFH Usai Lebaran Seperti Arahan Menaker
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ida menjelaskan, pertimbangan kebijakan ini diberlakukan supaya pekerja yang mudik dapat kembali ke Jakarta dan sekitarnya di luar puncak arus balik untuk mengurai kemacetan.
Arsjad menjelaskan, kebijakan WFH untuk swasta harus dilihat terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa. Ini yang wajib dipertimbangkan sebelum menerapkan kebijakan WFH.
"Terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja, seperti perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods. Maka dari itu, jenis perusahaan di atas tidak dapat diberlakukan WFH," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa, bisa lebih mudah mengimplementasikan kebijakan WFH bagi karyawannya. Semua itu, kata Arsjad, kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing.
"Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office, dan semacamnya, dapat dilakukan WFH," lanjutnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji, berkata kebijakan ini harus disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Sebab, di setiap perusahaan terdapat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menteri yang harus ditaati bersama.
"Jika hanya sebatas himbauan untuk mengurangi kemacetan, tidak masalah selama semua itu dikomunikasikan antara pekerja dengan pengusaha agar tidak terjadi miss-communication," lanjut Adi.
Adapun berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero),1,7 juta kendaraan keluar Jabodetabek sejak H-10 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Jumlah ini merupakan rekor lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah mudik, naik 9,5 persen tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Jasa Marga juga mencatat volume lalu lintas arus balik ke Jabodetabek dari arah timur Jawa tembus rekor mencapai 170.078 kendaraan pada H+4 Lebaran 2022. Jumlah tersebut melonjak 159 persen dari situasi normal pada 2021. Bahkan, mengalahkan rekor tertinggi sebelum pandemi yang sebesar 166.444 kendaraan pada Lebaran 2019.