Kadin: Tidak Semua Sektor Usaha Bisa WFH Usai Lebaran Seperti Arahan Menaker

11 Mei 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Direktur Indika Energy, Arsjad Rasjid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur Indika Energy, Arsjad Rasjid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk mengizinkan karyawannya dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti bersama Lebaran tahun ini.
ADVERTISEMENT
Ida menjelaskan, pertimbangan kebijakan ini diberlakukan supaya pekerja yang mudik dapat kembali ke Jakarta dan sekitarnya di luar puncak arus balik untuk mengurai kemacetan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menyambut baik imbauan Menaker Ida soal WFH untuk mengurangi kemacetan arus balik. Namun, bagi perusahaan swasta, kebijakan tidak bisa disamaratakan untuk semua sektor usaha.
Arsjad menjelaskan, kebijakan WFH untuk swasta harus dilihat terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa. Ini yang wajib dipertimbangkan sebelum menerapkan kebijakan WFH.
"Terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja, seperti perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods. Maka dari itu, jenis perusahaan di atas tidak dapat diberlakukan WFH," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa, bisa lebih mudah mengimplementasikan kebijakan WFH bagi karyawannya. Semua itu, kata Arsjad, kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing.
"Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office, dan semacamnya, dapat dilakukan WFH," lanjutnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji, berkata kebijakan ini harus disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Sebab, di setiap perusahaan terdapat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menteri yang harus ditaati bersama.
"Jika hanya sebatas himbauan untuk mengurangi kemacetan, tidak masalah selama semua itu dikomunikasikan antara pekerja dengan pengusaha agar tidak terjadi miss-communication," lanjut Adi.
Adapun berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero),1,7 juta kendaraan keluar Jabodetabek sejak H-10 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Jumlah ini merupakan rekor lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah mudik, naik 9,5 persen tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Jasa Marga juga mencatat volume lalu lintas arus balik ke Jabodetabek dari arah timur Jawa tembus rekor mencapai 170.078 kendaraan pada H+4 Lebaran 2022. Jumlah tersebut melonjak 159 persen dari situasi normal pada 2021. Bahkan, mengalahkan rekor tertinggi sebelum pandemi yang sebesar 166.444 kendaraan pada Lebaran 2019.