Kadin Yakin Apindo Cs Menang soal Gugatan Permenaker UMP 2023 di MA

29 November 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
APINDO menggandeng INTEGRITY Law Firm mengajukan gugatan uji materi soal Permenaker tentang Upah Minimum ke MA. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
APINDO menggandeng INTEGRITY Law Firm mengajukan gugatan uji materi soal Permenaker tentang Upah Minimum ke MA. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin mendukung penuh proses uji materiil yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 9 asosiasi pengusaha lainnya terkait Permenaker 18 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, optimistis pengusaha tidak akan kalah di Mahkamah Agung (MA). Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan statusnya lebih tinggi dari Permenaker 18 tahun 2022.
"Feeling saya sih enggak mungkin kalah, feeling saya ya, karena bagaimana pun PP itu lebih tinggi dari Permenaker," kata Sarman kepada wartawan di Menara Kadin, Selasa (29/11).
Sarman menjelaskan, PP Nomor 36 tahun 2021 merupakan produk resmi pemerintah dalam menetapkan UMP selama bertahun-tahun dan telah melalui proses perundingan bersama pengusaha.
Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022. Apalagi, kata Sarman, Permenaker itu sama sekali tidak melibatkan pengusaha.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah membuat aturan di atas aturan. Pengusaha itu akan sangat concern apabila dasar penetapan UMP sesuai regulasi dan peraturan yang ada karena kita ingin kondisi usaha dan investasi kondusif, yang salah satunya adalah kepastian hukum," terang Sarman.
"Makanya kalau Kadin dan Apindo mengajukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum. Angkanya kita kesampingkan dulu, kalau yang ditetapkan itu sesuai prosedur yang berlaku ya kita terima, tapi ini kan tidak," imbuhnya.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Foto: B20 Indonesia
Sementara itu, Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, mengungkapkan kepercayaan investor berkurang imbas adanya dualisme hukum. Hal tersebut tentu sangat merugikan pelaku industri.
"Saya enggak mau cawe-cawe mengenai UMP karena sudah ada bipartit, dewan pengupahan. Waktu teman-teman dari asosiasi datang mau melakukan uji materi, ya kami mendukung karena kami melihatnya dari sisi hukumnya bahwa bisa terjadi ketidakpastian yang akan mempengaruhi investor dan pelaku industri, ini harus clear," jelas Arsjad.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sepuluh asosiasi pengusaha mengajukan gugatan terhadap peraturan mengenai penetapan upah minimum tahun 2023 ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum pemohon diserahkan kepada Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang dipimpin Denny Indrayana.
Peraturan yang digugat ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18 Tahun 2022). Permohonan uji materi didaftarkan pada Senin (28/11).
"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya.
Kesepuluh asosiasi pengusaha yang menjadi pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO)
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO)
ADVERTISEMENT
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI)
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO)
Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).