Kantor BPN Diminta Dibuka Sabtu-Minggu, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah

3 Juli 2022 7:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR Hadi Tjahjanto. Foto: Kementerian ATR/BPN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR Hadi Tjahjanto. Foto: Kementerian ATR/BPN
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka juga di hari Sabtu dan Minggu. Bukan tanpa alasan, Hadi ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memang bekerja di hari Senin sampai Jumat untuk mengurus surat tanpa calo di hari Sabtu Minggu.
ADVERTISEMENT
Hadi mengatakan ia selalu menyampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga, ia memerintahkan untuk diberikan loket prioritas untuk masyarakat yang mengurus sendiri di setiap kantor pelayanan.
"Dan loket prioritas itu pun saya minta dibuka di Sabtu dan Minggu, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memang bekerja masuk hari Senin sampai Jumat, Sabtu Minggu adalah hari mereka libur, mereka bisa masuk sendiri," kata Hadi, di Kantor BPN Surabaya, Jumat (1/7).
Tak hanya itu, Hadi juga meminta kepada Kakantah untuk memberikan pelayanan yang baik, ramah, tanpa adanya pungutan liar. Hadi tak segan-segan menindak pejabat yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat.
"Dan satu yang saya wanti wanti tidak ada pungli. Apabila ada pungli, masyarakat silahkan lapor ke saya. Pasti akan saya tindak. Dan itu sudah menjadi komitmen seluruh Kakantah akan melakukan secara profesional dan terbaik untuk rakyat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah? Mengutip situs resmi milik BPN, berikut ini syarat, dan cara urus sertifikat tanah.
Syarat Urus Sertifikat Tanah
Cara Urus Sertifikat Tanah
1. Kunjungi kantor BPN terdekat
Kunjungilah kantor BPR terdekat sesuai dengan wilayah tanah berada. Setelah mengunjungi kantor BPN, belilah formulir pendaftaran dan persiapkan dokumen di map yang berwarna biru dan kuning.
2. Pengukuran lokasi
Setelah itu, pemilik tanah dapat membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah. Berikut ini rincian biaya pembuatan sertifikat tanah, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
a. Biaya pengukuran tanah
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
b. Biaya pendaftaran (pertama kali)
Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu dibayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp 50.000
c. Biaya pemeriksaan tanah
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp 350.000
d. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp 250.000
ADVERTISEMENT
3. Proses penerbitan sertifikat tanah hak milik
Setelah melakukan pengukuran tanah, pemilik tanah akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, pemilik tanah hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
Pemilik tanah akan dibebankan BPHTB sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Untuk proses penerbitan sertifikat tanah akan memakan waktu 6 bulan hingga satu tahun.