Kantor Broker Properti yang Digeruduk Kemendag Jual Hunian Mewah

14 Maret 2018 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah sidak PT Chika Property (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah sidak PT Chika Property (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan resmi menghentikan perniagaan properti yang dilakukan PT Chika Properti yang berlokasi di Jakarta Utara. Perusahaan yang telah berdiri selama 10 tahun ini diketahui tidak memiliki SIU-P4 atau Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara.
ADVERTISEMENT
SIU-P4 diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2017 tentang Bisnis Perusahaan Perantara Properti. Dari penelusuran yang dilakukan Kemendag, PT Chika Properti menawarkan unit hunian mewah.
Bahkan, salah satu rumah tapak yang ditawarkan perusahaan memiliki nilai penjualan Rp 100 miliar. Rumah tapat tersebut dibangun di atas lahan seluas 2.062 meter persegi dan luas bangunan hingga 1.150 meter persegi. Berlokasi di Bukit Gading Villa, Kelapa Gading, Jakarta Utara, rumah tersebut berstatus kepemilikan perseorangan atau Surat Hak Milik.
Rumah ini sangat mewah karena memiliki fasilitas kolam renang luas yang berada di belakang rumah dan taman yang menghiasi pelataran. Rumah tapak tersebut dijual beserta seluruh prabot mewah.
Pemerintah sidak PT Chika Property (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah sidak PT Chika Property (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Selain rumah mewah di Kalapa Gading tersebut, PT Chika Properti juga menjual puluhan unit rumah lainnya. Harga yang dipatok beragam mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 25 miliar. Sebagian besar rumah tapak yang dijual perusahaan berlokasi di Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Chika Properti, Robert, sempat beradu argumen dengan tim dari Kemendag. Dia sempat mengeluh karena penutupan ini sifatnya mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya..
"Justru itu kan memang dihimbau izin properti persyaratannya ada kursus dulu baru diurus nah sementara kita tiba-tiba begini saya kaget juga ini, harusnya ada edaran dari ini (Kemendag) dong iya enggak?" protes Robert di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3).
Namun setelah diberikan penjelasan oleh tim Kemendag, Robert akhirnya pasrah. Dia pun merelakan kantornya disegel hingga beberapa hari ke depan untuk proses penyelidikan.
"Ya saya akan menutup kantor ini untuk, itu tidak masalah, tutupnya.