Kapal Vietnam yang Ditangkap KKP Akan Dihibahkan atau Ditenggelamkan?

10 Januari 2020 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal berbendera Vietnam yang ditangkap Indonesia karena mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal berbendera Vietnam yang ditangkap Indonesia karena mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Kapal-kapal tersebut kini berada di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat. Kapal sitaan itu bakal diproses hukum di Kejaksaan Agung.
Lantas, kapal ikan asing itu bakal ditenggelamkan, dihancurkan, dilelang, atau dihibahkan?
Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan, sepenuhnya proses hukum dan status akhir kapal ikan asing ini diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun dia menegaskan tak selalu kapal-kapal yang ditangkap harus ditenggelamkan, tapi bisa dihibahkan.
"Bahwa nanti ke depannya mau diapakan, saya tidak terlalu khawatirkan untuk kita tenggelamkan atau hibahkan karena banyak sekali kampus-kampus punya jurusan perikanan yang membutuhkan kapal untuk latihan mereka," kata Edhy saat ditemui di Pontianak, Kamis (9/1).
Saat ini, menurut dia, banyak kampus yang memiliki jurusan perikanan malah kesulitan praktik di atas kapal. Mereka harus menumpang kapal milik pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Kenapa enggak saya serahkan ke sana sambil belajar. Termasuk di KKP punya sekolah perikanan. Ini perlu kita lakukan. Apa saja (hasil akhirnya), intinya manfaat untuk semua," ucap Edhy.
Menteri KKP Edhy Prabowo menghadiri Marine and Fisheries Buisness Invesment Forum (MFBIF), Jumat (13/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain menghibahkan, kapal-kapal tersebut juga bisa saja diserahkan ke nelayan lokal agar bisa digunakan melaut. Akan tetapi, penyerahan itu harus dilakukan berdasarkan rekomendasi kepala daerah setempat.
Untuk memastikan nelayan lokal mampu menggunakan kapal sitaan, pihaknya bakal mengawasi selama satu tahun penuh. Sebab kapal-kapal sitaan ini bentuknya lebih besar dari kapal nelayan lokal dalam mencari ikan. Biaya operasional melaut tiap kali jalan pun besar.
"Kita kawal terus sampai satu tahun pertama seperti apa. Kalau tidak mampu, kita tarik lagi," ucapnya.
Diakui Edhy, sejak dia menjabat sebagai Menteri KKP, sudah tujuh kapal ikan asing yang telah ditangkap. Rinciannya yakni satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal Filipina dan tiga kapal Vietnam yang baru saja ditangkap. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding Oktober-Desember 2018 yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.
ADVERTISEMENT
"Anda liat ini ada kapal-kapal yang harus ditenggelamkan, nyatanya tidak. Terkatung-katung jadi sampah enggak jelas. Hanya memenuhi alur kita. Ini yang harus kita pikirkan ke depan. Dihilangkan kan tidak harus ditenggelamkan, bisa dibakar, dihancurkan kalau kondisi kapalnya enggak bisa dipakai lagi," ucapnya.