Jiwasraya

Kasus Jiwasraya Masih Gantung, Industri Optimistis Kondisi Membaik

21 Februari 2020 19:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menggantung. Pemerintah bersama Panitia Kerja DPR RI pun belum memiliki solusi untuk membayar polis nasabah yang jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, para pelaku industri asuransi menganggap kasus Jiwasraya tersebut tak akan mempengaruhi kinerja industri asuransi secara keseluruhan.
"Kalau kita lihat saat ini industri asuransi keseluruhan tidak berdampak ya. Ada ribuan perusahaan yang diawasi oleh OJK dan semuanya masih oke-oke saja,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu kepada kumparan, Jumat (21/2).
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sementara itu, Direktur Utama Bhinneka Life Wiroyo Karsono pun menilai kasus Jiwasraya hanya memberikan dampak sementara ke industri asuransi. Menurutnya, kondisi asuransi tetap bisa tumbuh di tahun ini.
"Dampak kasus Jiwasraya menurut saya hanya sementara. Dengan upaya yang sedang dan akan dilakukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan masing-masing perusahaan asuransi jiwa, kondisi akan membaik dan tetap bisa tumbuh tahun ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data OJK, sepanjang tahun 2019 premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp 281,2 triliun, tumbuh 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun (yoy). Dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 179,1 triliun, tumbuh 4,1 persen (yoy), serta premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp 102,1 triliun, tumbuh 14,1 persen (yoy).
Hal tersebut didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.
Demikian pula aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp 862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp 913,8 triliun pada Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Jika dimasukan BPJS, aset industri asuransi menjadi Rp 1.370,4 triliun.
Sementara nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp 22,03 triliun atau hanya sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi.
Ke depan, kolaborasi antara semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, asosiasi, dan regulator menjadi hal penting agar kasus serupa tidak berulang kembali. Untuk itu, Wiroyo mendukung upaya regulator dalam mempercepat reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Mendukung penuh, pasti tujuannya meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, yang memang sangat penting bagi tiap keluarga. Dan untuk perlindungan nasabah, antara lain pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP)," tambahnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten