news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kata Buruh Soal THR: Jika Tak Mampu, Bipartit dan Serahkan Laporan Keuangan

12 April 2021 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan adanya surat tersebut membuat pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
"Di mana di situ dinyatakan dalam surat edaran bahwa THR tahun 2021 wajib dibayar penuh pengusaha kepada buruhnya dan dilakukan h-7 sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil," kata Said Iqbal melalui video yang dikirimkannya, Senin (12/4).
Said Iqbal menganggap langkah yang dilakukan Ida Fauziyah sudah sesuai dengan tuntutan yang disuarakan buruh hari ini yaitu THR tidak dicicil. Aksi tersebut dilakukan di 20 provinsi dan diikuti ribuan buruh.
"Tuntutan tentang THR 2021 yang tidak dicicil ini seirama dengan tuntutan KSPI dan buruh Indonesia yang disampaikan aksinya pada hari ini 12 April 2021 yaitu membayar THR tidak dicicil untuk 2021," ujar Said Iqbal.
Buruh dari KSPI menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (12/4). Foto: Dok. Istimewa
Untuk itu, Said Iqbal menegaskan seluruh pengusaha di Indonesia harus menaati SE yang sudah dikeluarkan Ida Fauziah. Namun, apabila ada perusahaan yang memang tidak mampu membayar harus duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bagi pengusaha yang tidak mampu di situ dinyatakan berunding secara bipartit dengan perwakilan buruh atau serikat buruh dengan melampirkan memberikan laporan pembukuan keuangan perusahaan yang merugi 2 tahun," kata Said Iqbal.
"Bilamana itu tidak ada maka pengusaha wajib membayar THR tahun 2021 ini secara penuh dan tidak dicicil," ujarnya.