Kata Luhut untuk PPKM Level 3 Mal Boleh Buka, Mana Saja Daerahnya?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7).
Kebijakan ini mengalami pelonggaran dibandingkan PPKM Darurat, saat mal dilarang beroperasi total. Pelonggaran ini dilakukan, menyusul keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Level 3-4 hingga 2 Agustus 2021.
Meskipun ada pelonggaran, mal yang boleh buka hanya terbatas di daerah PPKM Level 3. Mengutip Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, PPKM Level 3 berlaku di 33 Kabupaten/Kota di Jawa Bali. Ke-33 daerah tersebut adalah:
Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.
Jawa Timur
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kediri, Kabupaten Sumenep, Probolinggo
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.