Kata Satgas Waspada Investasi OJK Soal Teror Debt Collector Pinjol

2 Maret 2021 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Jerat pinjaman online (Pinjol) masih menghantui. Kali ini, ada salah satu warga yang membagikan pengalamannya karena merasa dirugikan akibat diteror debt collector Pinjol atas utang temannya.
ADVERTISEMENT
Melalui akun twitter @ordinarywmnn, pengguna yang memakai nama mega!, ini menjelaskan kalau kejadian bermula saat dihubungi debt collector yang berujung pengancaman. Debt collector mengirim foto data temannya yang meminjam dilengkapi gambar tak senonoh.
“Dari foto yang dia kirim nama aplikasi pinjaman online ini adalah "Dompet Besar" tapi sudah saya coba search di playstore tidak ada. Aplikasi ilegal, merugikan banyak orang,” tulisnya @ordinarywmnn di twitter, dikutip kumparan pada Selasa (2/3).
Foto anak dari mega! juga digunakan debt collector tersebut. mega! mengaku sudah melapor ke pihak berwajib tapi mendapatkan jawaban kurang memuaskan. Ia mengharapkan pelaku segera ditindak.
Aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Menanggapi kejadian tidak mengenakkan tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, menegaskan bentuk teror dari Pinjol tersebut tidak bisa dibiarkan. Menurut dia, ada indikasi pidana sehingga harus segera ditindaklanjuti kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Tindakan pelaku teror ini tidak bisa ditolerir. Kami sangat mendorong proses hukum terhadap pelaku. Kami juga mengharapkan korban segera melapor ke polisi karena ini diduga merupakan tindak pidana," kata Tongam saat dihubungi, Selasa (2/3).
Tongam memastikan pihaknya tidak tinggal diam dengan teror itu. Ia mengungkapkan Satgas Investasi bisa memblokir Pinjol tersebut.
"Diblokir bukan oleh OJK, tapi Satgas Waspada Investasi yang anggotanya berasal dari 13 Kementerian atau Lembaga," tutur Tongam.