Katalis Temuan ITB Bisa Bikin Minyak Sawit jadi Bensin Beroktan 90-120

6 September 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahan bakar Biodiesel B30 yang diuji coba di Kementerian ESDM, Kamis (13/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bahan bakar Biodiesel B30 yang diuji coba di Kementerian ESDM, Kamis (13/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Rekasaya Katalisis Institut Teknologi Bandung (ITB) bersama dengan Pertamina Research and Technology Centre (RTC) telah mengembangkan katalis khusus, yang bisa digunakan untuk memproduksi green fuel berbasis minyak sawit.
ADVERTISEMENT
Katalis bernama BIPN itu dapat memproduksi bahan bakar beroktan 90 hingga 120,
Menko Perekonomian, Darmin Nasution, berharap BIPN dapat diproduksi secara komersial, sehingga mempercepat penggunaan biofuel di dalam negeri. Hal itu diungkapkan Darmin, saat meninjau Laboratorium Teknik Reaksi Kimia ITB di Bandung.
“Oleh karena itu, pemerintah sangat menghargai perguruan tinggi yang telah mengembangkan komoditas lokal seperti CPO menjadi green fuel yang setara dengan Solar atau Pertamax. Proses ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, namun di masa depan akan mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM” kata Darmin di Kampus ITB, Bandung, Jumat (6/9).
Menko Perekonomian, Darmin Nasution (kedua kiri) mengunjungi Kampus ITB Bandung terkait temuan katalis green fuel berbasis sawit oleh ITB Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
Katalis merupakan salah satu komponen penting dalam proses pengolahan minyak bumi. Untuk memenuhi kebutuhan katalis di kilang-kilang yang ada di Indonesia, selama ini masih banyak tergantung dari impor. Hasil pengembangan katalis oleh ITB ini, menurut Darmin bisa diarahkan sebagai substitusi impor yang akan menghemat devisa Negara.
ADVERTISEMENT
“Tentunya ITB dapat bekerjasama untuk pengembangan komersial ini, dengan dunia usaha seperti Pertamina. Supaya hasil penelitian berupa katalis dapat diimplementasikan di kilang PT Pertamina,” imbuhnya.
Pengujian bahan bakar B30 sudah 80 persen. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Pemerintah sejak 2016 telah menetapkan kebijakan mandatori B20. Yakni biodiesel dengan kadar Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari minyak sawit, sebesar 20 persen. Biodiesel B20 ini diimplementasikan sektor pertambangan (kendaraan tambang), kelistrikan (pembangkit), transportasi laut, dan perkeretaapian.
Kemudian implementasinya diperluas ke sektor transportasi, sehingga bisa menurunkan impor solar secara signifikan. Dari total konsumsi solar, sekitar 97,5 persennya sudah berupa biodiesel B20.
Biodiesel B30 Diterapkan 2020
Mobil truk yang digunakan untuk road test Biodiesel B30 di Kementerian ESDM, Kamis (13/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori B30. Kebijakan perluasan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan bakar ini, diyakini bakal memberi dampak yang lebih luas. Selain untuk perekonomian nasional, juga untuk perbaikan kesejahteraan para petani sawit.
ADVERTISEMENT
“Laporan dari Kementerian ESDM, dari hasil uji jalan B30 adalah tidak ditemukannya hasil perbedaan yang signifikan dari kebijakan yang telah berjalan. Jadi mulai Januari tahun depan pemerintah bersiap akan menjalankan kebijakan B30,” tegas Menko Darmin.