Kawasan untuk Industri di IKN Disiapkan 704,31 Ha, Permukiman 13.437,71 Ha
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 76 ayat 1 di draft PP tersebut dijelaskan kalau kawasan peruntukan industri di IKN merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“(Pasal 76 ayat 2) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 704,31 Ha (tujuh ratus empat koma tiga satu hektar),” bunyi pasal tersebut yang dikutip Kumparan, dikutip pada Rabu (23/3).
Luasan lahan untuk kawasan industri tersebut meliputi WP IKN Timur 1 pada KIKN dan WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Sementara itu untuk kawasan permukiman ada lahan seluas 13.437,71 hektar yang meliputi untuk kawasan perumahan, kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan kawasan infrastruktur perkotaan.
ADVERTISEMENT
Kawasan perumahan disediakan luas 10.529,55 hektar yang meliputi WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial luasnya 1.838,91 hektar yang meliputi WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN dan WP Simpang Samboja dan WP Muara Jawa pada KPIKN.
Kawasan infrastruktur perkotaan seluas 1.069,25 hektar meliputi WP KIPP dan WP IKN Timur 1 pada KIKN dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk kawasan pariwisata disiapkan lahan seluas 678,19 hektar yang dimanfaatkan di WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Utara pada KIKN, dan WP Kuala Samboja pada KPIKN.