Kebijakan OJK Tangani Corona di Sektor Perbankan, Multifinance, dan Pasar Modal

21 Maret 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan nonbank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan (nonBank) atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran COVID-19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan tertulis yang dikutip kumparan, Sabtu (21/3).
Adapun rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan ada dua. Pertama yaitu penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Kedua adalah metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
“OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” kata Wimboh.
Wimboh menambahkan, ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan melalui POJK yaitu POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
POJK baru ini juga diharapkan menjadi stimulus sektor perbankan dari dampak penyebaran virus Corona. Sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dua hal. Pertama penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar.
Pekerja melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Untuk kondisi di Pasar Modal, Wimboh menjelaskan, bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.
ADVERTISEMENT
Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading.
OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan buyback saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.
Untuk likuiditas perbankan, Wimboh meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.