Keinginan Kim Johanes Kuasai Merpati Tunggu Sidang PKPU 3 Oktober 2018

23 September 2018 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Facebook/@Merpati Nusantara Airlines)
zoom-in-whitePerbesar
Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Facebook/@Merpati Nusantara Airlines)
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atau Merpati Airlines punya harapan hidup lagi, setelah pengusaha Kim Johanes Mulia berminat menyuntikkan investasi ke perusahaan tersebut. Tapi keinginan Kim, harus menunggu sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT MNA.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut semula dijadwalkan pada 3 September 2018 lalu, namun diundur sebulan menjadi 3 Oktober 2018. Sidang tersebut akan memutuskan status Merpati Airlines ke depannya, terkait utang perusahaan sebesar Rp 10,72 triliun.
”PKPU agak mundur sebulan, sidang untuk keputusan direncakan 3 Oktober 2018,” kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Henry Sihotang kepada kumparan, Minggu (23/9).
Henry mengatakan, penundaan sidang PKPU selama sebulan ini lantaran para kreditur Merpati terlambat mengajukan proposal perdamaian. Rupanya, calon mitra yang tertarik untuk menghidupkan kembali MNA masih harus melengkapi beberapa dokumen.
“Terlambat ajukan proposal perdamaian karena beberapa dokumen yang harus dilengkapi calon mitra,” lanjutnya.
Dengan penundaan PKPU ini, maka total waktu yang sudah dihabiskan Merpati untuk memutuskan status perusahaan yang sudah merugi sejak 2008 ini sebanyak 240 hari. Adapun batas maskimal perpanjangan PKPU dalam undang-undang selama 270 hari setelah PKPU ditetapkan.
Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Asep Eka Nugraha (Kedua dari kiri) dan Direktur PT Intra Asia Corpora (IAC), Kim Johannes Mulia (Ketiga dari kiri) berfoto seusai penandatanganan perjanjian penyertaan modal, Rabu (29/8). Acara disaksikan Kepala Bidang Restrukturisasi Kementrian BUMN Aditya Dhanwantara (Kiri) dan Dirut PT PPA Henry Shotang (Kanan). (Foto: Dok. PT PPA (Persero))
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Asep Eka Nugraha (Kedua dari kiri) dan Direktur PT Intra Asia Corpora (IAC), Kim Johannes Mulia (Ketiga dari kiri) berfoto seusai penandatanganan perjanjian penyertaan modal, Rabu (29/8). Acara disaksikan Kepala Bidang Restrukturisasi Kementrian BUMN Aditya Dhanwantara (Kiri) dan Dirut PT PPA Henry Shotang (Kanan). (Foto: Dok. PT PPA (Persero))
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan Merpati Airlines lewat bantuan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero). Salah satunya adalah memasang iklan di media massa. Dari iklan itu, muncul satu calon investor yang tertarik untuk menyuntikkan dana ke Merpati.
ADVERTISEMENT
“Ada (calon investor) yang masuk dari swasta. Mungkin dia afiliasi juga karena belum ditetapkan sebagaimana mungkin namanya. Enggak usah kita disclose gitu,” kata dia.
Namun dikutip dari laman resmi PT PPA, pada 29 Agustus 2018 lalu, pihak PT MNA yang diwakili direktur perseroan Asep Eka Nugraha telah menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat dengan PT Intra Asia Corpora (PT IAC). Dalam perjanjian itu, PT IAC diwakili oleh direkturnya, yakni Kim Johanes Mulia.
Perjanjian ini secara garis besar berisi komitmen PT IAC, selaku mitra strategis terpilih, untuk menyetorkan modal sebesar Rp 6,4 triliun. Dana tersebut akan dikucurkan dalam dua tahun, setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Pada 2008 lalu, aset PT MNA Rp 999 miliar, kewajiban utang Rp 2,8 triliun, ekuitas minus Rp 1,84 triliun, pendapatan Rp 2,3 triliun, dan laba bersih minus alias rugi Rp 641 miliar.
ADVERTISEMENT
Hingga 2017, kondisi keuangan Merpati, terdiri atas aset Rp 1,21 triliun, kewajiban utang Rp 10,72 triliun, ekuitas minus Rp 9,51 triliun, pendapatan tidak ada karena sudah tidak beroperasi sejak 2014, dan laba bersih minus alias rugi Rp 737 miliar.