Kejar Target Pajak, 9 Perusahaan Digital Asing Akan Kena PPN di Oktober 2020

22 September 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor google Foto: Reuters/Baz Ratner
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor google Foto: Reuters/Baz Ratner
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih mengincar pungutan pajak dari perusahaan digital asal luar negeri. Setidaknya sampai dengan Oktober mendatang, otoritas pajak menargetkan sembilan perusahaan digital asing itu bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
“Ke depan ada sembilan lagi. Kami sedang berkomunikasi dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di luar negeri, paling tidak sampai bulan Oktober ada 37 PSME luar negeri yang kami tunjuk," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (22/9).
Sayangnya, Suryo enggan menjelaskan lebih lanjut kesembilan perusahaan tersebut. Adapun hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 28 perusahaan digital untuk dikenakan PPN dengan tarif 10 persen.
Suryo menjelaskan, pengenaan PPN 28 perusahaan itu terdiri dari tiga gelombang. Gelombang pertama sebanyak enam perusahaan dikenakan PPN per 1 Agustus 2020.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gelombang kedua sebanyak sepuluh perusahaan dikenakan PPN per 1 September 2020. Dan gelombang ketiga sebanyak 12 perusahaan dikenakan PPN per 1 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Suryo, hingga saat ini Ditjen Pajak belum menerima setoran pajak dari ke-28 perusahaan tersebut.
"Untuk setoran sampai Agustus PMSE luar negeri belum kita terima. Karena setoran masuk di September 2020 ini, sampai Agustus belum ada setoran diterima," jelasnya.
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Kantor Amazon. Foto: Reuters/Abhishek N. Chinnappa
Berikut daftar 28 perusahaan yang dikenakan PPN dengan tarif 10 persen:
Di gelombang pertama, ada 6 perusahaan yang telah dikenakan PPN sejak 1 Agustus 2020:
• Amazon Web Services Inc
• Google Asia Pacific Pte. Ltd
• Google Ireland Ltd
ADVERTISEMENT
• Google LLC
• Netflix International B.V
• Spotify AB.
Selanjutnya di gelombang kedua, ada 10 perusahaan yang dikenakan PPN sejak 1 September 2020:
• Facebook Ireland Ltd.
• Facebook Payments International Ltd
• Facebook Technologies International Ltd
• Amazon.com Services LLC
Audible, Inc
• Alexa Internet
Audible Ltd
• Apple Distribution International Ltd
• Tiktok Pte Ltd
• The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd
Ilustrasi TikTok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Adapun gelombang ketiga, sebanyak 12 perusahaan akan dikenakan PPN mulai 1 Oktober 2020:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
ADVERTISEMENT
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia