Kejar Utang Rp 5,38 T, Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jaksel

10 Oktober 2022 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
ADVERTISEMENT
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel); dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jaksel.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyebut, kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita, dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara. Secara rinci, utang Rp 5,38 triliun meliputi hak penyerah piutang Rp 4,89 triliun dan biaya administrasi sebesar 10 persen, yaitu Rp 489 miliar.
“Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
Rio melanjutkan, kedua asset tersebut nantinya akan dijual secara terbuka atau lelang, atau melalui penyelesaian lainnya. Menurutnya, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
"Melalui serangkaian upaya seperti di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," jelasnya.