Kekurangan Pajak Diprediksi Lebihi Rp 140 Triliun Tahun Ini

25 November 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui penerimaan pajak cukup sulit. Bahkan kekurangan pajak (shortfall) tahun ini diprediksi melebar dari tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal memprediksi, shortfall tahun ini akan lebih dari Rp 140 triliun, outlook Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Nota Keuangan 2019. Namun Yon enggan menyebut pasti jumlah kekurangan tersebut. Adapun di tahun lalu, shortfall mencapai Rp 108,1 triliun.
"Kalau dari tahun lalu saja, udah pasti melebar. Karena kan outlook kita saja sudah Rp 140 triliun. Lebih dari Rp 140 triliun,” ujar Yon saat diskusi pajak di Kompleks TVRI, Jakarta, Senin (25/11).
Diskusi pajak bersama Dirjen Pajak, Suryo Utomo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Yon menjelaskan, potensi pelebaran shortfall tersebut setelah melihat realisasi penerimaan pajak yang hanya tumbuh 0,23 persen per Oktober 2019, jauh melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 17,4 persen.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Yon memastikan tidak ada langkah agresif yang akan dilakukan otoritas untuk mengejar target penerimaan. Usaha ekstra (extra effort) akan dilandaskan basis data yang kuat, sehingga tak akan menimbulkan kegaduhan dalam ranah pajak.
Sejak Januari-September 2019, extra effort yang dilakukan Ditjen Pajak telah berhasil menambah pundi-pundi pajak sebesar Rp 120 triliun.
"Segala macam upaya itu kita lakukan, termasuk extra effort. Sepanjang upaya tersebut dilakukan dengan prudent, data valid dan tidak terabas kanan kiri. Sampai September ini Rp 120 triliun dari extra effort,” katanya.
Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, penerimaan pajak per Oktober 2019 mencapai Rp 1.018,47 triliun. Realisasi ini hanya tumbuh 0,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan per Oktober 2018 yang sebesar 17,41 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo (kanan) usai pelantikan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019) Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak yang belum optimal itu karena sejumlah faktor, mulai dari perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan mitra dagangnya, masih adanya ketidakpastian Brexit, quantitative easing oleh European Central Bank (ECB), hingga krisis politik di Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Tekanan global tersebut memberikan dampak ke ekspor Indonesia. Nah, ekspor yang melemah ini, mengakibatkan penerimaan pajak di sektor-sektor unggulan ekspor ikut melempem.
Penerimaan pajak di sektor pertambangan bahkan turun 22,1 persen menjadi hanya Rp 47,39 triliun per Oktober 2019. Padahal per Oktober 2018, sektor ini mampu tumbuh hingga 66,5 persen.
Selain itu, sektor industri pengolahan juga turun 3,5 persen menjadi Rp 277,3 triliun per Oktober 2019. Padahal di Oktober 2018, sektor ini mampu tumbuh 12,3 persen.
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jika diakumulasikan, total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 605,9 triliun, tumbuh hanya 2,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal per Oktober 2018, pertumbuhan PPh bisa mencapai 17,96 persen.
ADVERTISEMENT
Jika dirinci lebih lanjut, PPh nonmigas maupun migas sama-sama melempem. Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp 556,63 triliun atau tumbuh hanya 3,3 persen, melambat dibandingkan per Oktober 2018 yang mampu tumbuh hingga 17,03 persen.
Sementara PPh migas mencapai Rp 49,27 triliun, bahkan turun 9,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka ini anjlok dibandingkan Januari-Oktober 2018 yang bisa tumbuh 28,06 persen.