Kelas Investasi: Main Bitcoin dan Uang Kripton Lain, Apa Hukumnya?

22 April 2021 9:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
ADVERTISEMENT
Investasi di uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin, kini semakin populer di Indonesia. Bahkan, perbincangan mengenai uang kripto tersebut semakin hangat di media sosial.
ADVERTISEMENT
Nilai aset uang kripto yang cepat meningkat dan menghasilkan cuan, menjadi incaran bagi para investor untuk beralih ke aset kripto. Namun karena sifatnya yang berfluktuasi tinggi, uang kripto juga cepat terjun.
Pada Februari lalu, Bitcoin melesat dan mencapai nilai tertingginya hingga USD 54.992 per koin atau sekitar Rp 797 juta (kurs Rp 14.500 per dolar AS). Nilainya terus meroket hingga pada 13 April mencetak rekor tertinggi di angka USD 62.741 per koin dan 14 April mencapai USD 64.800 atau sekitar Rp 939 juta per koin.
Harga Bitcoin yang hampir Rp 1 miliar itu tiba-tiba merosot dalam pekan ini. Pada 19 April, Bitcoin terus merosot di posisi USD 54.992 per koin, bahkan pada 20 April harga Bitcoin merosot ke USD 50.000 per koin.
ADVERTISEMENT
Dari sisi hukum, uang kripto seperti Bitcoin Cs telah mendapatkan legalitas di Tanah Air dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran dengan keras melarang penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sehingga jika uang kripto digunakan sebagai alat pembayaran, dapat melanggar UU Mata Uang.
Dari sisi agama Islam, pada tanggal 28 Desember 2017, lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis hasil kajian mereka bahwa mata uang kripto Bitcoin berstatus haram secara syariat.
Status haram menurut Darul Ifta muncul karena unsur gharar. Unsur gharar sendiri adalah istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.
ADVERTISEMENT
Sebulan pasca fatwa Darul Ifta Al-Azhar tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang kripto Bitcoin. Di antaranya, MUI menjelaskan bahwa Bitcoin memiliki dua hukum terpisah, yaitu mubah dan haram.
Hukum mubah diberlakukan jika Bitcoin digunakan hanya sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima. Sementara itu hukum haram diberlakukan jika Bitcoin digunakan sebagai investasi.
Ilustrasi Dogecoin (DOGE). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Di Indonesia sendiri, fatwa mengenai Bitcoin Cs belum ada. Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
“Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya,” kata Fahmi seperti dikutip dari laman PP Muhammadiyah.
Secara pribadi, Fahmi berpendapat bahwa hukum mata uang kripto tergantung pada penggunaannya, apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.
“Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” jelasnya.
Akan tetapi, Ulama muda jebolan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto, karena fungsi mata uang kripto belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas. Belum lagi, angka fluktuasi mata uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat.
Ia juga berharap Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai dapur fatwa Muhammadiyah semakin aktif memberikan kajian dan fatwa pada isu-isu kontemporer.
ADVERTISEMENT
“Masalah ini menjadi perhatian, kita minta Majelis Tarjih harus menyikapi dan memberikan panduan keagamaan terhadap mata uang kripto ini,” pungkasnya.
Kelas Investasi kumparan Episode 2 membahas investasi syariah. Foto: kumparan
*****
Buat Kamu yang pingin lebih tahu soal Investasi Syariah, ikuti Kelas Investasi episode 2 dengan tema 'Meraih Berkah di Investasi Syariah', live di akun IG kumparan pada Jumat (23/4) pukul 16.30 WIB.