Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Juni 2025, Berapa Iurannya?

27 Maret 2024 21:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berharap penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan bisa dijalankan di seluruh rumah sakit Indonesia mulai Juni 2025. Kebijakan itu nantinya mengganti sistem sebelumnya yang mengandalkan sistem kelas.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan, jangan sampai iuran pada program tersebut menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial.
"Kalau iurannya sama, iurannya katakanlah Rp 70.000 untuk miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," ujarnya saat rapat kerja bersama komisi IX DPR RI, Rabu (27/3).
Menurutnya, hal tersebut akan mempersulit masyarakat berpendapatan rendah. Karena jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan ini menggunakan konsep gotong royong.
"Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 itu ringan, orang miskin Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak," ungkapnya.
Sebagai informasi, ada 12 kriteria rumah sakit yang dapat menjalankan program KRIS, diantarnya:
ADVERTISEMENT