Kemen PAN RB: Peraturan Pemerintah soal THR PNS Terbit Hari Ini

11 Mei 2020 11:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS. Namun, besarannya tidak sama dengan tahun lalu karena dampak dari virus corona.
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk pembayaran THR PNS.
Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan pembahasan rancangan sudah selesai di Kementerian PANRB dan tinggal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
"Sudah tidak di Menpan lagi. Kabarnya hari ini terbit," kata Dwi kepada kumparan, Senin (11/5).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimkan surat Nomor S-343/MK.02/2020 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, soal pembayaran THR tersebut.
Dalam surat itu, Sri Mulyani juga meminta Tjahjo untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pembayaran THR PNS tersebut.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sri Mulyani pada hari ini, memastikan dengan terbitnya PP tersebut memungkinkan THR PNS bisa cair dalam waktu dekat atau sebelum perayaan Idul Fitri tiba.
ADVERTISEMENT
"Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah dikeluarkan atau dalam hal ini ditandatangani presiden, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini, tanggal 15," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5).
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.