Kemenag Kritik Pengelolaan Dana Haji di BPKH: Hasil Investasi Jadi Lebih Kecil

19 Juli 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas haji Indonesia membantu jemaah sakit di Mina. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas haji Indonesia membantu jemaah sakit di Mina. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) menganggap pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejauh ini belum maksimal. Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, mengingatkan BPKH harus transparan dalam mengelola dana haji.
ADVERTISEMENT
"Saya tekankan kehati-hatian, keamanan, transparansi, dan akuntabel mengelolanya. Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola seperti yang terjadi pada beberapa perusahaan pengelola keuangan," kata Nizar saat membacakan sambutan Menag Yaqut Cholil secara virtual saat webinar pengelolaan dana haji, Senin (19/7).
Nizar juga menyoroti nilai manfaat dari besarnya hasil investasi pengelolaan dana haji tersebut baru di kisaran 5,4 persen per tahun. Ia mengungkapkan besaran nilai manfaat tersebut tidak jauh saat masih dikelola Kemenag. Padahal, BPKH di awal pembentukan lembaga tersebut berjanji bisa lebih besar nilainya.
"Jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaatnya sama antara Kemenag dengan BPKH saya menilai jemaah dirugikan karena jemaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja," terang Nizar.
ADVERTISEMENT
Nizar mengungkapkan biaya operasional BPKH diambil dari hasil investasi dana haji. Ia membeberkan pada tahun 2020 biaya operasional BPKH mencapai Rp 291,4 miliar. Hal itu tentu berdampak ke para jemaah.
"Hasil investasi yang dinikmati jemaah menjadi lebih kecil jika dibandingkan dikelola oleh Kemenag yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara," ujar Nizar.
Nizar menjelaskan saat di Kemenag juga hanya diurus oleh 1 direktorat mulai dari mengelola dana, investasi, hingga mengeluarkan atau memanfaatkannya. Nizar juga mempertanyakan penempatan dana haji masih menggunakan skema yang sama yaitu di deposito dan sukuk negara.
"Padahal BPKH diberikan kewenangan yang lebih untuk melakukan investasi langsung, tidak seperti pada saat Kemenag mengelola dana haji. Saya melihat BPKH masih senang bermain aman serta tidak memanfaatkan kewenangannya yang begitu luas," ungkap Nizar.
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
Selain itu, Nizar membeberkan selama ini BPKH menggaungkan keinginannya berinvestasi di hotel, transportasi, dan catering jemaah di Arab Saudi. Namun, keinginan tersebut sampai sekarang belum terlaksana.
ADVERTISEMENT
"Saya mengajak kita berpikir lebih arif, yang dibutuhkan oleh jemaah adalah hasil investasi sebesar-besarnya, tak harus pada sektor itu dan tak harus pula di Arab Saudi. Kenapa tidak berpikir berinvestasi di dalam negeri, jangan sampai kontraproduktif," terang Nizar.
Lebih lanjut, Nizar menuturkan BPKH saat ini menunjukkan naiknya investasi bukan dengan investasi yang lebih menguntungkan, tetapi menambah dana dengan memperbanyak jumlah pendaftar. Ia menganggap langkah tersebut tentu berdampak ke jumlah antrean.
"Dampaknya lembaga keuangan semakin agresif memberi talangan haji secara diam-diam, jumlah antrean haji semakin banyak, dan masa tunggu semakin lama. Saya memandang biarkan pendaftaran jemaah berjalan secara natural, tidak perlu diintervensi," tutur Nizar.
"Dan jika ingin hasil investasi yang lebih besar carilah instrumen investasi lain yang lebih menguntungkan dibandingkan sukuk dan deposito," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Nizar merasa sudah saatnya BPKH mulai jujur dengan melakukan evaluasi kinerja, efektivitas, dan efisiensi. Ia tidak mau pengelolaan yang tidak maksimal malah bisa merugikan para calon jemaah.