Kemenaker Kaji Penghapusan Upah Minimum Kabupaten

11 Desember 2019 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan mewacanakan bakal menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Indonesia. Jika aturan itu jadi, maka gaji para buruh hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
ADVERTISEMENT
Namun hingga saat ini, wacana tersebut masih dalam kajian. Selama ini, UMK diterbitkan oleh gubernur atas rekomendasi dari bupati atau walikota.
"Yang wajib adalah UMP, itu sudah ada di PP (peraturan pemerintah) wajib, tapi yang lain (UMK) boleh ada, boleh tidak, gubernur boleh menetapkan boleh tidak, dari situ dasarnya," kata Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani dalam diskusi Pas FM di Jakarta, Rabu (11/12).
Dinar mengatakan, selama ini UMK tiap kota dan kabupaten berbeda. Hal ini mengacu pada kemampuan tiap daerah.
Selain itu, UMK juga bisa lebih tinggi tergantung dari pertumbuhan ekonomi tiap daerah. Artinya, UMK bisa lebih tinggi dari UMP.
"Misalnya UMP Jawa Barat Rp 1,7 juta, ternyata ada kota atau kabupaten yang produktivitasnya bagus, kemampuan daerah lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, itu boleh menetapkan upah minimum lebih tinggi dari UMP," katanya.
ADVERTISEMENT
Rencana penghapusan UMK ini menimbulkan polemik. Protes datang dari buruh yang UMK-nya lebih besar dari UMP. Sebagai contoh, UMK Karawang tahun ini mencapai Rp 4,23 juta. Tapi UMP Jawa Barat hanya Rp 1,66 juta.