Kemendag: 102 Perusahaan Gabung MinyaKita, Siap Produksi 1,28 Juta Ton

5 Agustus 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga membeli minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga membeli minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat jumlah perusahaan yang bergabung dengan program MinyaKita saat ini telah berjumlah 102 perusahaan. MinyaKita merupakan terobosan Kementerian Perdagangan untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dalam bentuk kemasan ke seluruh pelosok Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah ada 102, kemarin saya sudah tanda tangan 102 perusahaan baik re-packer maupun produsen yang memproduksi MinyaKita ke seluruh Indonesia," ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra saat ditemui di JCC Senayan, Jumat (5/8).
Syailendra mengatakan, dari 102 perusahaan tersebut kalau produksinya optimal maka volume minyak goreng bermerek MinyaKita yang diproduksi bisa mencapai 1,28 juta ton.
Sejak diluncurkan 6 Juli 2022 lalu, Syailendra mengeklaim distribusi MinyaKita sudah menjangkau 31 provinsi di Indonesia. Dia juga mengeklaim semua produsen telah berkomitmen untuk memproduksi dan menyebarkan MinyaKita.
"Distribusi cuma memang belum masif. Saya bisa kasih daftarnya, ke kantor saja deh ngobrol, saya enggak bawa (datanya), tapi saya punya datanya, MinyaKita 31 provinsi itu sudah masuk," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemendag rencananya minggu depan akan menyalurkan sebanyak 1.000 ton MinyaKita ke Papua dan Maluku. Syailendra mengatakan saat ini tengah dibahas untuk pengadaan kapal pengangkutnya.
"Hari ini masih rapat itu terkait ruang muat kapal, kapal yang disiapkan itu 1.100 ton. Tapi saya enggak tahu ada berhenti di NTB dan lain lain. Tapi yang jelas itu mau kita banjirin (pasokan MinyaKita)," ungkapnya.
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat ini, Kemendag telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1117 Tahun 2022 tentang Penetapan Faktor Pengali Kemasan dan Faktor Pengali Regional dalam Rangka Pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO).
Beleid tersebut menetapkan besaran faktor pengali kuota ekspor bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan merek MinyaKita.
Faktor pengali untuk minyak goreng kemasan rakyat dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack) sebesar 1,3. Sedangkan faktor pengali untuk minyak goreng kemasan rakyat dalam bentuk kemasan selain kemasan bantal sebesar 1,5.
ADVERTISEMENT