Kemendag Akan Perjelas Aturan Label Halal untuk Daging Impor

16 September 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan akan direvisi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa pihaknya akan menegaskan kembali terkait kewajiban halal untuk produk hewan impor melalui penambahan pasal di Permendag tersebut.
“Kita akan tambahkan satu pasal. Tapi sebenarnya (kewajiban halal) sudah diatur di Permendag 29 melalui persyaratan rekomendasi dari Kementan. Tapi akan ada perubahan Permendag itu, menegaskan itu (impor wajib memenuhi persyaratan halal)," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/9).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penambahan pasal ini sebetulnya tak terlalu berpengaruh. Sebab, dalam Permentan Nomor 34 tahun 2016, setiap importir produk hewan harus mendapatkan rekomendasi halal sebelum mengajukan izin impor.
“Sebenarnya tanpa itu (Permendag No. 29/2019) pun kita sudah tetap atur soal hewan dan produk hewan yang diimpor ke Indonesia. Tetap wajib halal. Hanya saja, persyaratan halal ini memang tak dinyatakan secara jelas di Permendag 29, tapi sebenarnya sudah ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan),” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait perubahan aturan itu, dia tidak menjelaskan secara tegas kapan akan selesai. Dia hanya memastikan perubahan akan diselesaikan segera.
Sebelumnya diberitakan, beredar kabar bahwa Kementerian Perdagangan merelakan sertifikasi halal untuk produk hewan impor ke dalam negeri. Hal ini lantaran Indonesia kalah di WTO pada Juli lalu terkait importasi daging ayam asal Brasil.
Namun, Indrasari membantah adanya keterkaitan antara kekalahan Indonesia dengan diterbitkannya aturan baru itu.
“Kami murni memilih tidak mencantumkan aturan itu karena sudah ada rekomendasi dari Kementan. Sementara di Permendag sebelumnya, yakni Nomor 59/2016 itu yang diatur soal perdagangan produk di dalam negeri yang wajib berlabel halal. Tapi akan kami revisi lagi supaya tidak ada simpang siur,” tutupnya.
ADVERTISEMENT