Kemendag Bakal Revisi Lagi Aturan Ritel Modern dan Pemasok

17 September 2021 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merevisi aturan mengenai kerja sama antara peritel dan pemasok. Padahal aturan ini baru saja disahkan pada Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Adapun beleid ini merupakan pengganti pendahulunya yakni Permendag Nomor 56 Tahun 2014.
“Betul (direvisi lagi),” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada kumparan, Jumat (17/9).
Oke menuturkan, revisi beleid ini merupakan upaya pemerintah memastikan keseimbangan perdagangan antara pemasok atau produsen dengan pengelola (peritel). Nantinya dalam aturan yang baru, kedua belah pihak akan mendapat jaminan perluasan usaha melalui sistem kemitraan.
Dalam aturan baru ini, nantinya juga akan ada perubahan skema bisnis menjadi Business to Business (B2B) dengan kepastian keseimbangan kerja sama bisnis melalui pengaturan klausul baku.
ADVERTISEMENT
Klausul Baku adalah suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausul baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur/bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Oke bilang, Kemendag telah melakukan komunikasi beberapa kali bersama Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan pemasok.
“Sudah, dan sudah beberapa kali (berkomunikasi),” lanjut Oke.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan segera melakukan sosialisasi (public hearing) supaya pada saat implementasi tidak ada hambatan lagi.
“Tidak lama lagi (akan diterbitkan) supaya pada saat implementasi tidak ada hambatan,” tutur Oke.